Kronologi Anggota TNI Ditusuk Belasan Kali di Tempat Hiburan Malam Blok M, Pelaku Ditangkap di Rumahnya

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/7/2025) dini hari.

oleh Lia HarahapDiterbitkan 28 Juli 2025, 20:34 WIB
Garis polisi terpasang di salah satu kios Blok C Pasar Tanah Abang usai terjadinya kebakaran di Jakarta, Senin (22/4). Sebanyak 20 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api pada kebakaran yang terjadi di lantai 3 pasar tersebut. (merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota TNI berinisial RR ditusuk orang tak dikenal sebuah tempat hiburan di kawasan Blok M, Kebayoran Baru. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/7/2025) dini hari.

Kejadian ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga soal ada orang yang ditusuk di tempat hiburan malam tersebut. Polisi langsung mendatangi polisi dan mengevakuasi korban. Kemudian, melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan empat orang saksi.

"Kita mengutamakan keselamatan dari korban dan membawa korban ke Rumah Sakit Fatmawati. Setelah kita dalami, ternyata korban merupakan anggota TNI," kata Kanit Resmob Polres Jakarta Selatan AKP Bima Sakti kepada wartawan di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (28/7/2025).

Penusukan Dilakukan di Parkiran

Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Korban mendapatkan tusukan sebanyak 13 kali dan sedang ditangani oleh pihak rumah sakit. Hasil penyelidikan sementara, pelaku dan korban tidak saling mengenal.

Polisi juga memeriksa tiga lokasi di sekitar tempat hiburan tersebut. Yakni tempat hiburan malam itu, lokasi korban dan pelaku, dan parkiran yang menjadi lokasi penusukan.

Pelaku Ditangkap di Rumahnya

Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Tak butuh waktu lama, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Jakarta Timur pada Minggu malam.

"Untuk terduga pelaku kooperatif pada saat kami amankan, di sini yang bersangkutan berada di rumahnya wilayah Jakarta Timur," ucapnya.

Barang bukti yang diamankan yakni berupa pakaian korban. Terkait motif dan kronologi masih dalam tahap penyelidikan Kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya