Rekening Dormant Dibekukan Sementara oleh PPATK, Ini Pengertian dan Cara Mengaktifkannya

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant.

oleh Mevi LinawatiDiterbitkan 28 Juli 2025, 18:07 WIB
Gedung PPATK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant. Alasannya, PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dikutip dari akun instagram PPATK pada Senin (28/7/2025), penghentian sementara ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010.

"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," demikian pernyataan dari PPATK melalui instagram resminya, ppatk_indonesia.

PPATK juga menyebut, tindakan ini menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.

"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," demikian PPATK.

Lalu apa itu rekening dormant?

PPATK menjelaskan, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu.

Biasanya 3 bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Rekening dormant bisa berupa:

- Rekening tabungan ( perorangan atau perusahaan)

- rekening giro

- rekening rupiah/ valas

Bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak aktif.

Apa yang Harus Dilakukan Bila Rekening Dihentikan?

Ilustrasi Rekening (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Prosedur tindak lanjut nasabah yang rekeningnya dikenakan penghentian sementara oleh PPATK atau rekening dormant.

1. Jika rekening saudara dikenakan penghentian sementara, segera ajukan keberatan dengan mengisi formulir bit.ly/FormHensem.

2. Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah diharapkan untuk menunggu proses review dan pendalaman dari PPATK dan Bank.

3. Estimasi waktu yang dibutuhkan 5 hari kerja. Namun dapat diperpanjang 15 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian daya, serta hasil review oleh PPATK dan bank, sehingga total estimasi wakti 20 hari kerja.

4. Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekana secara mandiri melakui mesin ATM, mobile banking, dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak Bank terkait.

Jika ada pertanyaan, hubungi whatsapp resmi PPATK: 082112120195

 

 

Infografis PPATK Kuak 1.000 Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya