Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberlakukan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih melalui skema ganjil genap.
Namun, pada akhir pekan ini, tepatnya Minggu (27/7/2025), kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan. Artinya, seluruh kendaraan bebas melintasi wilayah Jakarta tanpa batasan plat nomor ganjil atau genap.
Advertisement
Karena seperti yang seperti diketahui, peraturan ganjil genap Jakarta memang tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta tanggal merah, dan libur nasional.
Saat kebijakan ini diberlakukan, ada 26 ruas jalan utama di Ibu Kota yang masuk dalam wilayah penerapan ganjil genap. Jadwalnya dibagi ke dalam dua sesi: pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.
Perluasan area ganjil genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ini juga sejalan dengan sejumlah regulasi tingkat nasional seperti Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, serta Pergub DKI Jakarta yang disebutkan sebelumnya.
Tujuan utama dari skema ganjil genap adalah untuk mengurai kemacetan, mengatur arus lalu lintas, dan menekan tingkat polusi udara. Sejak Juni 2022, pelanggaran terhadap aturan ini telah dikenakan sanksi tilang di seluruh titik lokasi yang ditetapkan.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik