Liputan6.com, Pekanbaru - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel sejumlah perusahaan di Provinsi Riau karena terdapat titik panas sebagai indikasi titik api terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebuah pabrik sawit juga ditutup operasionalnya dengan dugaan pencemaran lingkungan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH/ Lingkungan Hidup, Inspektur Jenderal Rizal Irawan menyatakan, langkah dan tindakan tegas ini merupakan upaya mengendalikan karhutla Riau yang terus meluas.
Advertisement
Berdasarkan pengawasan KLH/BPLH sejak Januari hingga Juli tahun ini, Deputi Gakkum mendeteksi titik panas di sejumlah konsesi perusahaan di Riau.
"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar, tidak ada alasan pembiaran karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi," kata Rizal, Jumat (25/7).
Deputi Gakkum KLH/BPLH memastikan siapapun yang terbukti lalai atau perusahaan pembakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan.
Adapun perusahaan yang disegel adalah pemegang konsesi sawit dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Perusahaan dimaksud adalah PT Adei Crumb Rubber karena 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.
Berikutnya PT Multi Gambut Industri ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang, PT Tunggal Mitra Plantation ditemukan 2 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang dan PT Sumatera Riang Lestari karena ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.
"Berikutnya ada PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, juga terpantau memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi," jelas Rizal.
Penegakan Hukum Maksimal
Verifikasi di lapangan, tambah Rizal, cerobong pabrik perusahaan mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
"Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH telah menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut sebagai tindakan pengamanan lingkungan," tegasnya.
Rizal menyebut lokasi konsesi kebun sawit dan PBPH akan diberikan sanksi administratif dan penyegelan, sedangkan satu pabrik sawit akan dikenakan sanksi administrasi dan penghentian kegiatan.
"Proses pengawasan masih berlangsung, dan Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya," jelasnya.
Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum yang tersedia berupa pidana, perdata, dan administrasi, untuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla di wilayah operasional mereka.
"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi," tegasnya.
Rizal memastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan.