Liputan6.com, Jakarta Mensesneg Prasetyo Hadi menuturkan, pemerintah mendengar adanya usulan dari Partai NasDem, yang salah satunya agar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Namun, kata dia, hingga saat ini tak ada rencana Wapres untuk berkantor di IKN.
"(Usulan) IKN kita terima semua masukan, tapi tidak ada rencana seperti itu (Wapres berkantor di IKN)," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Advertisement
Kejar Target 3 Tahun
Dia menyampaikan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya. Prasetyo menyebut Otorita IKN sedang bekerja keras menyelesaikan sarana dan prasarana pemerintahan dalam waktu 3 tahun.
"Sekarang Kepala otorita dan seluruh jajarannya sedang bekerja keras untuk mengejar target dari pemerintah 3 tahun menyelesaikan seluruh sarana dan prasarana yang kita perlukan," ujarnya.
Percepatan pembangunan sarana dan prasarama di IKN sangat dibutuhkan agar pemerintahan berjalan efektif. Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembangunan gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif dapat segera diselesaikan.
"Ini adalah sarana-prasarana, syarat yang kita merasa ini harus ada sebelum kita memutuskan atau Bapak Presiden menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota," sambung Prasetyo.
Usulan NasDem
Partai NasDem yang pertama kali mengusulkan agar IKN menjadi kantor Wakil Presiden saja. Hal ini bertujuan, gedung-gedung yang sudah terbangun, tidak terbengkalai.
"Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak telantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaannya mahal kalau tidak ada aktivitas kan. Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN," kata Waketum Partai NasDem Saan Mustopa dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7).
Salah satu usulan lain adalah pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang IKN Nusantara. Menurutnya, dengan Keppres ini, Wapres serta beberapa kementerian dapat berkantor di IKN sesegera mungkin.
"Pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi dan Peran Ibu Kota Negara dari provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dan Keputusan Presiden tentang Pemindahan Kementerian atau Lembaga dan Pemindahan ASN secara bertahap ke IKN dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa kementerian/lembaga prioritas," ujar Saan.