Ketua Peradi Nilai RUU KUHAP Belum Siap Diundangkan

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut MP Pangaribuan menilai Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) belum siap untuk dijadikan sebagai undang-undang.

oleh Tim NewsDiperbarui 23 Juli 2025, 18:48 WIB
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut MP Pangaribuan. (Peradi)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut MP Pangaribuan menilai Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) belum siap untuk dijadikan sebagai undang-undang.

Hal ini disampaikan Luhut menanggapi pembahasan RUU KUHAP yang sedang dilakukan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Menurut Luhut, isi draf RUU KUHAP belum sepenuhnya menyerap aspirasi yang diusulkan dari berbagai pihak (meaningful participation).

"RUU KUHAP belum siap diundangkan. Selain karena masukan dari para dosen hukum pidana dan acara pidana yang sudah disampaikan terbuka, juga masukan dari Peradi belum dibahas. Artinya belum melaksanakan meaningful participation," ujar Luhut dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).

Luhut menyatakan, Peradi sudah memasukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dan tentunya, kata Luhut, Peradi berharap masukan itu dapat dibahas oleh Dewan. Namun jika masukan ditolak semestinya ada penjelasannya.

"Salah satu usul Peradi yaitu KUHAP dijadikan Undang-Undang Cipta Keadilan. Artinya, sungguh peradilan terpadu, di mana kewenangan polisi, jaksa, advokat serta hakim dalam satu undang-undang. Jadi KUHAP ini unifikasi hukum dan kodifikasi hukum sekaligus," jelas Luhut.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dilanjutkan di masa sidang mendatang.

Menurut dia, tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) RUU KUHAP belum merampungkan perbaikan naskah di masa sidang ini.

"Pembahasan RUU KUHAP kemungkinan besar akan dilanjutkan di masa sidang depan. Saat ini Tim Teknis Timus Timsin yang terdiri dari Staf Sekretariat dan Tenaga Ahli Kom III, Badan Keahlian dan Tim Pemerintah belum bisa menyelesaikan perapihan naskah," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Saat ini, lanjutnya, masih ada agenda pencermatan oleh Timus dan Timsin. Selain itu, Panja RUU KUHAP juga masih akan menerima masukan dari beberapa pihak, diantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Selain itu kami akan terus menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat mulai dari YLBHI, Bapak Hotman Paris hingga KPK serta elemen-elemen lain," kata dia. 

Politikus Gerindra itu kembali mengklaim, pembahasan RUU KUHAP snagat transparan. "Seluruh anggota Kom III berkomitmen untuk memaksimalkan partisipasi publik serta transparansi agar KUHAP bisa benar-benar berkualitas," pungkasnya.

KPK Temukan Ada 17 Masalah dalam RUU KUHAP

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo (kanan) di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Merdeka.com/Rahmat Baihaqi).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 17 permasalahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di mana merupakan hasil diskusi internal lembaga antirasuah tersebut.

Disebutkan bahwa temuan ini mencerminkan ketidaksinkronan RUU tersebut dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK.

"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan, dan ini masih terus kami diskusikan," kata Budi seperti dilansir dari Antara, Kamis (17/7/2025).

Adapun dia memaparkan, poin yang pertama adalah hilangnya sifat lex specialis atau kekhususan KPK dalam RUU KUHAP. Poin kedua, keberlanjutan penanganan perkara KPK yang hanya dapat diselesaikan berdasarkan KUHAP.

Untuk poin ketiga, penyelidik KPK yang tidak diakomodasi dalam RUU KUHAP, dan penyelidik disebut hanya berasal dari Polri serta diawasi oleh penyidik Polri.

Poin keempat, RUU KUHAP mengatur definisi penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana, sedangkan penyelidikan berdasarkan UU KPK untuk menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Sedangkan poin kelima, keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti dalam RUU KUHAP hanya berdasarkan yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan penyelidikan tidak. Sementara UU KPK menyebut keterangan saksi dapat diakui sebagai alat bukti sejak tahap penyelidikan, atau sebelum tahap penyidikan dan seterusnya.

Untuk poin keenam, penetapan tersangka baru ditentukan setelah penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti, sedangkan KPK sudah dapat menetapkan tersangka sejak perkara naik status dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Ketujuh, penghentian penyidikan dalam RUU KUHAP disebut wajib melibatkan penyidik Polri. Sementara KPK berwenang secara independen memberhentikan penyidikan dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK.

Kedelapan, penyerahan berkas perkara ke penuntut umum melalui penyidik Polri, sedangkan KPK berwenang untuk melimpahkan berkas perkara dari penyidik KPK kepada Penuntut Umum KPK.

Kesembilan, terkait penggeledahan terhadap tersangka perlu didampingi penyidik Polri dari daerah hukum tempat penggeledahan.

Kesepuluh, RUU KUHAP mengatur penyitaan harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri. Padahal, UU KPK mengatur penyitaan tidak perlu izin ketua PN.

Poin 11-17

Sebelas, penyadapan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan, mendapatkan izin Ketua PN, dan merupakan upaya paksa. Sementara kewenangan penyadapan KPK sudah dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan yang diberitahukan kepada Dewas, tanpa izin Ketua PN, dan bersifat rahasia.

Dua belas, larangan bepergian keluar negeri yang dalam RUU KUHAP hanya untuk tersangka.

Tiga belas, pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan.

Empat belas, kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodasi dalam RUU KUHAP.

Lima belas, perlindungan terhadap saksi atau pelapor hanya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Padahal, KPK dapat memberikan terhadap saksi dan pelapor perkara tindak pidana korupsi.

Enam belas, penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung. Sementara penuntut KPK diangkat dan diberhentikan KPK dan berwenang melakukan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia.

Terakhir, penuntut umum terdiri atas pejabat Kejaksaan dan suatu lembaga yang diberi kewenangan berdasarkan ketentuan undang-undang. Sebaiknya, ditulis pejabat KPK merupakan bagian dari penuntut umum.

Infografis

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya