Liputan6.com, Jakarta Seluruh fraksi DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota untuk dibawa ke pembahasan tingkat II di rapat paripurna.
Diketahui, pengambilan keputusan tingkat I digelar dalam Rapat kerja Komisi II DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Advertisement
Awalnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyampaikan pandangan pemerintah terkait pembahasan tingkat panitia kerja. Dalam kesempatan itu, dia mengatakan pemerintah menyetujui 10 RUU tentang Kabupaten/Kota tersebut dibawa ke pengesahan tingkat II.
"Adapun sikap pemerintah setuju untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya, atau pengambilan keputusan tingkat II," kata Ribka dalam rapat.
Sementara, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, pandangan dari tiap fraksi telah diterima dan seluruhnya menyatakan setuju.
Minta Persetujuan
Dia pun meminta persetujuan peserta rapat terkait 10 RUU tentang Kabupaten/Kota.
"Apa 10 rancangan undang-undang yang telah selesai kita bahas bersama dan dapat disetujui menjadi draf final rancangan undang-undang hasil pembicaraan tingkat I di Komisi II DPR RI, yang selanjutnya akan diproses pada pembicaraan tingkat II untuk mengambil keputusan dalam rapat paripurna DPR RI yang akan datang. Apakah kita setujui?," tanya Rifqinizamy dan dijawab setuju.