DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa 10 RUU Kabupaten/Kota ke Paripurna, Ini Daftarnya

Seluruh fraksi DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota untuk dibawa ke pembahasan tingkat II di rapat paripurna.

oleh Lizsa EgehamDiterbitkan 23 Juli 2025, 13:23 WIB
Wamendagri, Ribka Haluk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Kamis (13/3/2025). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Seluruh fraksi DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota untuk dibawa ke pembahasan tingkat II di rapat paripurna.

Diketahui, pengambilan keputusan tingkat I digelar dalam Rapat kerja Komisi II DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Awalnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyampaikan pandangan pemerintah terkait pembahasan tingkat panitia kerja. Dalam kesempatan itu, dia mengatakan pemerintah menyetujui 10 RUU tentang Kabupaten/Kota tersebut dibawa ke pengesahan tingkat II.

"Adapun sikap pemerintah setuju untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya, atau pengambilan keputusan tingkat II," kata Ribka dalam rapat.

Sementara, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, pandangan dari tiap fraksi telah diterima dan seluruhnya menyatakan setuju.

 

Minta Persetujuan

Dia pun meminta persetujuan peserta rapat terkait 10 RUU tentang Kabupaten/Kota.

"Apa 10 rancangan undang-undang yang telah selesai kita bahas bersama dan dapat disetujui menjadi draf final rancangan undang-undang hasil pembicaraan tingkat I di Komisi II DPR RI, yang selanjutnya akan diproses pada pembicaraan tingkat II untuk mengambil keputusan dalam rapat paripurna DPR RI yang akan datang. Apakah kita setujui?," tanya Rifqinizamy dan dijawab setuju.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya