Tom Lembong Resmi Ajukan Banding, Ini Respons Kejagung

Terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan langkah hukum banding vonis 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim terkait kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 22 Juli 2025, 20:00 WIB
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan langkah hukum banding vonis 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim terkait kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding," tutur Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).

Terkait hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menyatakan turut mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Tom Lembong.

"Pertama, ya kami menghargai, menghormati keputusan Pengadilan Negeri Tipikor di tingkat pertama. Yang kedua juga terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Terdakwa, itu merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan.

"Tentunya dalam waktu tujuh hari semenjak diputus dari pengadilan, jaksa akan mengajukan sikap pendapatnya. Dan saya pastikan, karena saya pastikan jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga, saya pastikan," ungkapnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Usai persidangan, mantan Menteri Perdagangan itu menyatakan tidak ada mens rea atau niat jahat dari hasil putusan hakim.

"Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting," tutur Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Minggu (20/7/2025).

"Dan dari awal, dari saat dakwaan sampai tuntutan sampai putusan majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat. Tidak pernah ada mens rea. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan," sambungnya.

 

Hakim Dinilai Mengabaikan Hampir Seluruh Fakta Persidangan

Seperti diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016 pada 29 Oktober 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Namun begitu, Tom Lembong menyayangkan majelis hakim mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan kala itu. Hal itu menjadi janggal, sebab undang-undang, peraturan pemerintah, dan semua ketentuan yang terkait sangat jelas memberikan mandat kepadanya.

"Kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting. Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut," jelas Tom Lembong.

Majelis hakim juga dinilai mengabaikan hampir seluruh fakta persidangan, terutama terkait keterangan saksi dan ahli yang menerangkan bahwa kewenangan ada di menteri teknis, bukan Menko ataupun rapat koordinasi menteri sebagai sebuah forum koordinasi.

"Tapi tanggung jawab, wewenang untuk mengatur sektor teknis, tetap melekat kepada Menteri Teknis. Jadi tidak ada undang-undang yang mengatakan, oh selebihnya soal pertanian diatur lebih lanjut melalui peraturan Menko," ungkapnya.

"Selalu akan bilang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian, dan peraturan Menteri Pertanian. Tidak ada undang-undang yang mengatakan, oh akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menko. Lalu akan bilang, akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menteri Perindustrian misalnya. Jadi itu kejanggalan yang cukup besar bagi saya," Tom Lembong menandaskan.

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Tidak Menikmati Hasil Korupsi

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak memperoleh keuntungan pribadi dalam perkara korupsi impor gula yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan oleh hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan amar putusan dalam perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2025).

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Alfis Setiawan.

Oleh karena itu, Tom Lembong tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menilai tidak ada harta atau kekayaan yang diperoleh terdakwa dari kejahatan tersebut.

"Majelis hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak dkenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b, yaitu pidana tambahan pembayaran uang pengganti karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ujar Alfis.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus ini, Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

 

Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya