Polisi Tangkap Pria yang Rekam dan Sebar Konten Pornografi Keponakan

Seorang pria berinisial C (34) harus berurusan dengan polisi setelah menyimpan dan menyebar konten pornografi. Parahnya, pemerannya merupakan keponakannya sendiri.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 19 Juli 2025, 15:30 WIB
Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria berinisial C (34) harus berurusan dengan polisi setelah menyimpan dan menyebar konten pornografi. Parahnya, pemerannya merupakan keponakannya sendiri.

Kasus ini dibongkar oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya setelah menindaklanjuti National Center for Missing & Exploited Children. Konten vulgar ditemukan di akun Google Drive milik pelaku.

"Pelaku merekam, menyimpan dan mentransmisikan foto bermuatan pornografi terhadap anak dibawah umur di dalam akun Google Drive miliknya untuk kentingan pribadi," kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/7/2025).

Dia menerangkan, pelaku memotret sendiri keponakannya dengan ponsel miliknya yang pada saat itu berumur 8 tahun. Kemudian hasilnya, disimpan di di akun gmail milik pelaku.

Tak hanya menyimpan, pelaku juga menyebarkan konten-konten vulgar.

“Tujuan Tersangka pelaku dalam melakukan tindak pidana yang dipersangkakan adalah foto-foto dari anak korban tersebut disimpan untuk kepentingan pribadi dan kepuasan pribadi. Disamping itu pula ada tujuan untuk mencabuli dan melakukan kekerasan seksual terhadap anak korban," ucap dia.

 

Ditangkap di Kepulauan Seribu

Terkait hal ini, pihak kepolisian telah menangkap pelaku di rumahnya di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.

Dalam kasus ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Kemudian Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya