Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan, sarat dengan penyelundupan fakta.
Hal itu disampaikan Hasto dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2024). Hasto menilai sejumlah keterangan penyidik yang dijadikan dasar tuntutan bersifat asumtif dan tanpa didukung alat bukti sah.
Advertisement
Menurut Hasto, kesaksian beberapa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan telah memasukkan informasi yang tidak diverifikasi secara hukum. Dia menyebut keterangan tersebut sebagai bentuk penyelundupan fakta.
"Berdasarkan hal tersebut, penyidik yang kemudian menjadi saksi-saksi internal KPK terbukti telah memasukkan keterangan yang bersifat asumsi tanpa didukung bukti atau keterangan saksi lain yang sah. Proses ini, menurut saya, disebut sebagai penyelundupan fakta," kata Hasto.
Salah satu yang disorot adalah pernyataan penyidik KPK Arief Budi Rahardjo terkait dugaan adanya restu Hasto untuk memberikan dana talangan kepada Harun Masiku.
Hasto menyatakan tuduhan tersebut tidak pernah dikuatkan oleh dua saksi kunci lain, yakni Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, yang justru disebut sebagai pelaku utama dalam penggunaan dana operasional.
"Fakta hukum di persidangan ini sangat jelas bahwa terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa," ujar dia.
Tak Ada Perintah Berikan Suap ke Wahyu Setiawan
Dalam sidang, Hasto menegaskan kembali bahwa tidak ada unsur perintah, partisipasi, maupun persetujuan dari dirinya dalam pemberian uang kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan PAW Harun Masiku.
Dia menyebut konstruksi hukum yang dibuat oleh penuntut umum tidak memiliki dasar yang kuat dan telah mengabaikan prinsip pertanggungjawaban pidana secara individual.
Dia juga mengkritik jaksa yang dianggap gagal membuktikan adanya “meeting of minds” antara dirinya dan pihak yang diduga terlibat suap, serta tidak mampu menunjukkan aliran dana, niat jahat, ataupun motif pribadi.
Atas dasar itu, Hasto meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tidak ada dasar yang sah bagi penuntutan terhadap terdakwa. Sehingga surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke KPK," kata Hasto.