Pinjaman Gadai Melonjak jadi Rp 103,36 Triliun hingga Mei 2025

OJK menyatakan, proporsi terbesar penyaluran pinjaman masih didominasi oleh PT Pegadaian, yaitu sebesar 96,59 persen dari total penyaluran yang dilakukan oleh industri pergadaian.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 17 Juli 2025, 11:15 WIB
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Penyaluran pinjaman oleh perusahaan pergadaian melambung 33,23% secara tahunan (year-on-eyar/YoY) menjadi Rp 103,36 triliun pada Mei 2025.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, seperti dikutip dari Antara, Kamis (17/7/2025).

"Penyaluran pinjaman perusahaan pergadaian pada Mei 2025 mengalami peningkatan sebesar 33,23 persen yoy menjadi Rp103,36 triliun,” kata Agusman.

Agusman mengatakan,  proporsi terbesar penyaluran pinjaman masih didominasi oleh PT Pegadaian, yaitu sebesar 96,59 persen dari total penyaluran yang dilakukan oleh industri pergadaian.

Meskipun demikian, pihaknya mencatat kehadiran pergadaian swasta terus berkembang dengan jumlah perusahaan pergadaian swasta per Mei 2025 mencapai 200 perusahaan.

"Ini menunjukkan adanya pertumbuhan di sektor ini serta persaingan yang sehat antara PT Pegadaian dan pergadaian swasta sesuai dengan masing-masing segmen pasar yang dituju," ujar Agusman.

Agusman menuturkan, peningkatan jumlah pergadaian swasta tersebut didorong oleh meningkatnya permintaan masyarakat terhadap produk gadai, terutama sebagai solusi pembiayaan jangka pendek.

"Pertumbuhan perusahaan pergadaian swasta diharapkan dapat memperluas akses keuangan bagi masyarakat,” kata dia.

Agusman pun menilai tidak ada potensi risiko sistemik dari pertumbuhan pesat pelaku pergadaian swasta.

"Sesuai best practices, penetapan lembaga keuangan sistemik terutama didasarkan pada kriteria ukuran (size), keterkaitan (interconnectedness), dan kompleksitas (complexity). Berdasarkan hal-hal tersebut, sejauh ini tidak terdapat perusahaan pergadaian yang dinilai berdampak sistemik,” imbuhnya.

OJK telah memperkuat regulasi industri pergadaian dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian serta POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML untuk memastikan tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen.

OJK terus melakukan pengawasan baik secara onsite maupun offsite terhadap perusahaan pergadaian dan akan memberikan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran.

 

Atur Influencer, OJK Rilis POJK 13 Tahun 2025

Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur soal pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek. Aturan ini ditujukan bagi perusahaan yang menjalankan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan atau Perantara Pedagang Efek (PPE), termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang berperan sebagai mitra pemasaran.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, tujuan dari aturan ini adalah untuk memperkuat standar tata kelola, mengatasi potensi konflik kepentingan, serta menyesuaikan regulasi dengan kompleksitas industri pasar modal yang terus berkembang, baik dari sisi produk, proses bisnis, maupun teknologi.

Fokus Perlindungan Investor

Menurut OJK, regulasi ini juga menekankan perlunya uji tuntas (due diligence) oleh PEE terhadap calon emiten sebelum melakukan penawaran umum.

"Selain itu, perusahaan juga diwajibkan mengelola potensi benturan kepentingan secara lebih ketat," jelas Ismail dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

Pengawasan juga mencakup:

Penerapan manajemen risiko terhadap teknologi informasi, termasuk kerja sama dengan penyedia jasa TI.

Pengaturan kerja sama promosi antara perusahaan efek dengan pegiat media sosial (influencer), demi memastikan transparansi dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi ke publik.

Delapan Pokok Aturan dalam POJK 13/2025

Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Secara garis besar, aturan ini mencakup delapan hal penting:

1.   Fungsi wajib yang harus dimiliki oleh PEE.

2.   Perilaku PEE, termasuk kewajiban, larangan, dan penanganan benturan kepentingan.

3.   Fungsi wajib pada PPE, termasuk teknologi informasi dan manajemen risiko TI.

4.   Fungsi wajib bagi mitra pemasaran PPE.

5.   Fungsi wajib bagi Perusahaan Efek Daerah (PED).

6.   Pembatasan akses pada fungsi-fungsi tertentu dalam PEE dan PPE.

7.   Aturan soal alih daya (outsourcing) fungsi PPE.

8.   Etika perilaku PPE dan PED, termasuk pengaturan soal kerja sama iklan dengan influencer.

 

POJK ini diundangkan pada 11 Juni 2025 dan akan mulai berlaku enam bulan setelahnya, yakni 11 Desember 2025.

OJK memastikan akan melakukan pengawasan dan evaluasi berkala agar implementasi aturan ini berjalan efektif serta benar-benar memberikan manfaat bagi investor dan industri pasar modal secara menyeluruh.

 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya