Liputan6.com, Batam - Pemerintah Kota Batam resmi mengeluarkan Perwako Nomor 32 tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan Warga Batam untuk memastikan seluruh warga yang memiliki KTP Batam dapat mengakses layanan kesehatan meskipun belum memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Hal ini seiring dengan penerapan program Universal Health Coverage (UHC) yang semakin dimantapkan oleh Pemko Batam.
Advertisement
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, menegaskan bahwa rumah sakit pemerintah dan swasta SE kota Batam wajib melayani warga ber-KTP Batam yang bersedia dirawat di kelas III, meskipun belum terdaftar atau kepesertaan BPJS-nya belum aktif.
"Kalau dia ber-KTP Batam dan bersedia dirawat di kelas tiga, maka rumah sakit wajib melayani, meskipun belum memiliki kartu BPJS," ujar Didi usai rapat bersama Komisi IV DPRD Kota Batam dan para direktur rumah sakit, Rabu (16/7/2025) di Gedung DPRD Kota Batam.
Sistem UHC non cut-off yang diterapkan Batam memungkinkan aktivasi kepesertaan BPJS dalam waktu kurang dari 24 jam. Bahkan, pasien bisa langsung ditangani pihak rumah sakit sembari proses verifikasi berlangsung, dengan batas maksimal aktivasi 3x24 jam.
“Namun biasanya tidak sampai sehari sudah aktif. Kami standby 24 jam untuk mengaktifkan kepesertaan melalui sistem,” kata Didi.
Untuk memastikan program ini berjalan maksimal, Pemerintah Kota Batam menggelontorkan anggaran perubahan sebesar Rp27 miliar, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 32 Tahun 2025. Anggaran ini akan digunakan untuk menanggung biaya layanan kesehatan bagi warga yang belum menjadi peserta aktif BPJS, termasuk masyarakat miskin, warga mandiri yang menunggak iuran, hingga mereka yang belum sempat mendaftar.
Simak Video Pilihan Ini:
Cakupan UHC Batam
Didi memaparkan bahwa cakupan UHC di Batam sudah mencapai 98 persen, namun yang terdata sebagai peserta aktif baru 77 persen.
“Jadi selisih 3 persen ini yang kita intervensi dengan anggaran daerah, sekitar 30 ribuan jiwa,” jelas Didi.
Tak hanya BPJS, program UHC ini juga mengakomodasi pemegang asuransi swasta seperti Manulife dan Prudential, selama mereka bersedia dirawat di kelas tiga.
Dengan kebijakan ini, Pemko Batam menegaskan komitmennya dalam menjamin akses kesehatan yang inklusif dan menyeluruh bagi seluruh warganya. Masyarakat cukup menunjukkan KTP Batam, dan layanan kesehatan pun terbuka lebar.
Sementra itu dari BPJS kota Batam Kepala Bagian Mutu dan Pasilitas kesehatan Yusrianto mengungkapkan dengan adanya program dari pemerintah daerah (Pemko) mengenai Jaminan Kesehatan Daerah mendukung penuh.
"Jadi kalau itu kami mendukung , menarik banget dan cukup bagus kaitan meningkatkan penjaminan kesehatan masyarakat di Batam." Ucap Yusrianto usai mengikuti rapat di Gedung DPRD Batam.
Bahkan menurutnya program ini sangat bagus untuk layanan kesehatan di daerah mendampingi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di bawah naungan Pemerintah pusat.