Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meluruskan isu tanah bersertifikat bakal disita negara jika tak dimanfaatkan selama dua tahun.
Menurut Nusron, tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan secara ekonomi maupun pembangunan selama lebih dari dua tahun berpotensi ditetapkan sebagai tanah terlantar.
Advertisement
Meski begitu, Nusron bilang proses penetapan tanah terlantar tidak terjadi seketika. Ia berujar, terdapat sejumlah proses bertahap yang akan dilakukan pemerintah.
“Ada tahapan administrasi dan surat peringatan berjenjang, dengan total durasi proses sekitar 587 hari,” kata Nusron dalam keterangan tertulis, diterima Rabu (16/7/2025).
Nusron menekankan, ketentuan ini tidak berlaku untuk tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), termasuk tanah warisan.
"Tanah SHM tidak memiliki batas waktu pemanfaatan dan tetap dapat diwariskan antar generasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Nusron Wahid menyampaikan, pemerintah bisa mengambil alih lahan bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. Tanah itu bakal dikategorikan sebagai tanah terlantar.
Hal ini disampaikan Nusron saat hadir dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu, 13 Juli 2025.
“Policy-nya terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat manakala sejak dia disertifikasikan, dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” kata Nusron.
Proses Penyitaan Dilakukan Bertahap
Nusron menyampaikan, proses peringatan kepada pemilik lahan akan dilakukan secara bertahap. Tahapan dimulai dari pemberitahuan awal, lalu surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
Setelah itu, jika dalam kurun waktu total 587 hari sejak surat pertama tidak ada perubahan, tanah tersebut akan dikategorikan terlantar. Tanah terlantar, dapat didistribusikan oleh pemerintah pusat sebagai objek land reform atau reforma agraria.
"Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua,” terangnya.
"Tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih kesempatan lagi, tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih waktu enam bulan untuk melakukan perundingan. Masih tidak ada aktivitas lagi, maka pemerintah menetapkan itu menjadi tanah telantar,” sambung Nusron.
Adapun tanah yang menjadi objek land reform dapat didistribusikan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok yang tidak memiliki atau kekurangan lahan. Semisal, kata Nusron didistribusikan kepada berbagai organisasi masyarakat (Ormas), termasuk PB IKA-PMII, Nahdlatul Ulama (NU), hingga Muhammadiyah.
1,4 Juta Hektare Lahan Berstatus Tanah Terlantar
Lebih lanjut, dia memaparkan saat ini dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat dan terpetakan, terdapat 1,4 juta hektare yang berstatus sebagai tanah terlantar secara nasional dan menjadi bagian dari program reforma agraria.
Nusron berujar, kebijakan ini berlaku untuk seluruh bentuk hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga hak pakai.
"Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau punya HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan jadi tanah telantar," kata Nusron.