Liputan6.com, Jakarta - SMAN 4 Kota Serang, Banten menarik perhatian publik setelah unggahan di akun Instagram @savesmanfourkotser viral dilihat ratusan ribu netizen. Dalam unggahan itu menyebut, di sekolah ini terdapat dugaan pelecehan seksual yang terjadi dari guru ke siswa.
Tidak hanya itu, dalam unggahannya juga menyoroti nasib guru honorer yang tidak dianggap oleh pihak sekolah, intoleransi beragama, ekstrakurikuler yang dibiarkan mati hingga adanya pungutan liar (pungli).
Advertisement
Berbagai macam permasalahan di sekolah milik pemerintah itu juga diunggah oleh salah alumninya, Tito Tri Kadafi, melalui akun instagramnya. Dia mengaku tidak kaget dengan tudingan pelecehan seksual oleh oknum guru di SMAN 4 Kota Serang, pungutan liar hingga diskriminasi.
"Ada beberapa siswa yang mengalami kekerasan seksual dari seorang guru, tetapi ketika korban speak up malah di suruh maafin dan jangan bilang ke orang tua, pola pikirnya dimana? Ketika mendengar berita itu jujur saya empati, tetapi enggak kaget, karena terjadi juga di angkatan saya," ujar Tito, mengutip akun instagramnya, Rabu 9 Juli 2025.
Pihak sekolah rupanya tidak menampik dengan kekacauan yang ada, terutama pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru SMAN 4 Kota Serang ke muridnya.
Namun mereka mengaku semua sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak melaporkannya ke polisi ataupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
Meski begitu, salah satu korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh guru di SMAN 4 Kota Serang melapor ke Polresta Serkot pada Sabtu, 12 Juli 2025. Saat peristiwa itu terjadi, korban SL masih di bawah umur. Saat ini, dia sudah berusia 19 tahun.
"Benar kami Polresta Serang Kota telah menerima laporan polisi terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual di salah satu SMA NEGERI di Kota Serang," ujar Kasatreskrim Polresta Serkot, Kompol Salahudin, Minggu 13 Juli 2025.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga orang yang dimintai keterangan sebagai saksi, tergambar bagaimana oknum guru di sekolah ini melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya. Insiden itu diperkirakan terjadi pada Jumat 30 Juni 2025, sekitar pukul 17.15 wib, di ruang olahraga.
Berikut sederet fakta terkait kasus dugaan pelecehan dari guru ke siswa yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Santer Dugaan Pelecehan Seksual, Ternyata Punya Segudang Permasalahan
Kacaunya dunia pendidikan di SMAN 4 Kota Serang muncul di media sosial (medsos), melalui unggahan di akun Instagram @savesmanfourkotser yang telah dilihat ratusan ribuan netizen.
Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut di SMAN 4 Kota Serang terdapat pelecehan seksual dari guru ke siswa, nasib guru honorer yang tidak dianggap oleh pihak sekolah, intoleransi beragama, ekstrakurikuler yang dibiarkan mati hingga adanya pungutan liar (pungli).
Berbagai macam permasalahan di sekolah milik pemerintah itu juga diunggah oleh salah alumninya, Tito Tri Kadafi, melalui akun instagramnya. Dia mengaku tidak kaget dengan tudingan pelecehan seksual oleh oknum guru di SMAN 4 Kota Serang, pungutan liar hingga diskriminasi.
"Ada beberapa siswa yang mengalami kekerasan seksual dari seorang guru, tetapi ketika korban speak up malah di suruh maafin dan jangan bilang ke orang tua, pola pikirnya dimana? Ketika mendengar berita itu jujur saya empati, tetapi enggak kaget, karena terjadi juga di angkatan saya," ujar Tito, mengutip akun instagramnya, Rabu 9 Juli 2025.
Tito juga mengaku tidak pernah mendapat pelatihan dan dukungan dari sekolah ketika mengikuti sebuah kompetisi. Tetapi, jika dia menjadi juara, pihak sekolah selalu menjadi garda terdepan dan selalu meminta bagian dari hadiah tersebut.
Mantan ketua OSIS SMAN 4 Kota Serang itu bercerita ada beberapa siswa yang mendapat kekerasan seksual dan persoalan lainnya. Sejak lulus, dia berjanji tidak ingin kembali ke sekolahnya itu, karena mengalami trauma dengan berbagai permasalahan yang ada. Kini, dia tinggal dan beraktivitas di Australia.
"Mungkin terkesan berlebihan, tapi, bagi saya, sekolah harusnya jadi ruang aman, dalam posisi ini enggak dapat itu, saya dapat trauma dan mungkin yang dialami oleh teman-teman korban lainnya," jelasnya.
2. Pihak Sekolah Tidak Menampik
Pihak sekolah tidak menampik dengan kekacauan yang ada, terutama pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru SMAN 4 Kota Serang ke muridnya. Namun mereka mengaku semua sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak melaporkannya ke polisi ataupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
"Bukan berarti kalau sudah damai secara kekeluargaan lalu harus berlanjut (ke hukum), tidak juga. Pada dasarnya permasalahan dinamika pada saat kita melakukan pembinaan, kita ingin anak-anak punya karakter yang bagus," ujar Plt Kepala SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, di ruangannya, pada Selasa 8 Juli 2025.
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru SMAN 4 Kota Serang itu terjadi pada 2023 silam, di masa kepemimpinan Ade Suparman, sebagai kepala sekolah.
Saat itu, dia sengaja tidak melaporkan dugaan pelecehan seksual ke polisi maupun BKD, dengan alasan, ASN tidak bisa serta merta diberhentikan, karena ada pembinaan yang harus di lewati terlebih dahulu.
"Kami tidak bisa langsung memberhentikan PNS. Harus ada proses, dilihat tingkat pelanggaran dan melalui pembinaan terlebih dahulu oleh BKD. Bener enggak terjadi pelecehan (seksual)? Pernah terjadi bener, itu tahun 2023, iya betul itu pas saya masih menjabat," ujar Ade Suparman, dilokasi yang sama, Selasa 8 Juli 2025.
Selaku kepala sekolah SMAN 4 Kota Serang saat itu, Ade Suparman lebih memilih jalan mediasi untuk menyelesaikan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru ke muridnya.
Dirinya juga mengklaim, pihak sekolah tidak membiarkan adanya praktek pelecehan seksual di lembaga sekolah berstatus negeri dibawah naungan Pemprov Banten tersebut.
"Kami kan sifatnya hanya mempertemukan, udah didamaikan jadi enggak bener kalau sekolah melakukan pembiaran, kalau enggak lapor darimana kita tahu," ujarnya.
Komite sekolah SMAN 4 Kota Serang mengaku orang yang membongkar dugaan pelecehan seksual dan berbagai permasalahan di sekolah negeri yang berlokasi di Kecamatan Kasemen dan berdekatan dengan Polsek Kasemen itu, dianggap melakukan pendzoliman.
Terlebih, kasus dugaan pelecehan seksual telah selesai, sehingga tidak perlu dilaporkan ke instansi lebih tinggi atau diungkit kembali, melalui akun media sosial (medsos).
"Kalau orang sudah berubah dan bertaubat, lalu kita ungkit-ungkit lagi, itu namanya zalim," ucap Ketua Komite SMAN 4 Kota Serang, Tubagus M. Hasan Fuad, Selasa 8 Juli 2025.
3. Korban Dugaan Pelecehan Seksual Melapor ke Polisi
Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru di SMAN 4 Kota Serang, melapor ke Polresta Serkot pada Sabtu, 12 Juli 2025. Saat peristiwa itu terjadi, korban SL masih di bawah umur. Saat ini, dia sudah berusia 19 tahun.
"Benar kami Polresta Serang Kota telah menerima laporan polisi terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual di salah satu SMA NEGERI di Kota Serang," ujar Kasatreskrim Polresta Serkot, Kompol Salahudin, Minggu 13 Juli 2025.
Sementara ini, baru tiga orang yang dimintai keterangan sebagai saksi, yakni, PS (57) seorang ibu rumah tangga, HA (44) berstatus sebagai PNS dan MR (18) seorang karyawan swasta.
"Laporan ini merupakan tindak lanjut dari maraknya pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di sekolah tersebut," terangnya.
Hasil pemeriksaan sementara itu, tergambar bagaimana seorang oknum guru di SMAN 4 Kota Serang melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.
Pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang itu diperkirakan terjadi pada Jumat, 30 Juni 2025, sekitar pukul 17.15 wib, di ruang olahraga.
Dia mengatakan, jika ada murid atau alumni menjadi korban pelecehan seksual, bisa mendatangi Satreskrim Polresta Serkot atau ke P2TP2A Kota Serang, untuk mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis.
Oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual itu terancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dan Pasal 6 huruf a Undang-undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelasnya.