Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa program pengadaan digitalisasi pendidikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 telah direncanakan sebelum Nadiem Makarim ditunjuk menjadi Mendikbudristek.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa hal itu dibicarakan dalam sebuah grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team yang beranggotakan Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani bersama Nadiem Makarim (NAM).
Advertisement
"Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM dan Fiona, JT membentuk grup WhatsApp yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Mendikbudristek," kata Qohar saat jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa malam (15/7/2025) dilansir Antara.
Pada tanggal 19 Oktober 2019, Nadiem Makarim pun diangkat menjadi Mendikbudristek.
Selanjutnya, Desember 2019, Jurist yang menjadi staf khusus (stafsus) Mendikbudristek, mewakili Nadiem membahas teknis pengadaan TIK menggunakan Chrome OS dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Kemudian, Jurist menghubungi Ibrahim Arief (IBAM) dan YK untuk membuatkan Ibrahim sebuah kontrak kerja sebagai pekerja PSPK dengan tugas menjadi konsultan teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbudristek yang bertugas membantu pengadaan TIK dengan menggunakan Chrome OS.
Jurist selaku stafsus bersama Fiona juga memimpin rapat-rapat melalui Zoom.
Dalam suatu rapat, Jurist meminta kepada SW selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, MUL selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, dan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS.
"Padahal, stafsus menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait dengan Chrome OS," kata Qohar.
Nadiem Bertemu dengan Pihak Google
Qohar melanjutkan, pada bulan Februari dan April 2020, Nadiem bertemu dengan dua pihak Google, yaitu WKA dan PRA untuk membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
Dari sana, Jurist menindaklanjuti perintah Nadiem untuk menemui pihak Google guna membicarakan teknis pengadaan TIK di kementerian tersebut dengan menggunakan Chrome OS.
"Di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," ujar Qohar.
Dalam suatu rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekretaris Jenderal, SW selaku Direktur SD, dan MUL selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek pada saat itu, Jurist mengatakan bahwa co-investment 30 persen tersebut baru akan diberikan Google apabila program pengadaan TIK menggunakan Chrome OS.
Puncaknya, pada tanggal 6 Mei 2020, Jurist bersama dengan SW, MUL, dan Ibrahim mengikuti rapat melalui Zoom yang dipimpin oleh Nadiem Makarim.
Dalam rapat tersebut, Nadiem memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google. "Sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," kata Qohar.
Alasan Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan mantan Meneri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik bisa menetapkan status tersangka terhadap seseorang jika syarat dua alat bukti telah terpenuhi.
"Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti," kata Qohar dalam keterangan pers, Selasa malam (15/7/2025) dilansir Antara.
Qohar meminta masyarakat untuk tidak khawatir, karena sebagaimana perkara-perkara korupsi sebelumnya, Kejagung tidak berhenti menangani kasus pada tahap pertama saja, tetapi terus berlanjut dengan pengembangan lainnya.
"Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Selain itu, kata Qohar, dijelaskan pula bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mensyaratkan seseorang yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan keuntungan. Setiap orang yang menguntungkan orang lain atau korporasi, bisa terjerat rasuah.
"Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan bahwa perbuatan yang dia lakukan itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Qohar.
Mengenai ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh Nadiem Makarim dalam perkara ini, Kejagung masih mendalaminya.
"Ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana. Nanti kalau pada saatnya alat bukti cukup, tentu akan kita rilis," ucap dia.