Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono akan segera melapor ke Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat. Laporannya berkaitan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai aturan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut atau pasir laut.
MA memutuskan untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan ini salah satunya membuka kemungkinan ekspor pasir laut RI.
Advertisement
Trenggono menghormati putusan MA tersebut. Dia pun mengatakan perlu lebih dahulu menghadap Presiden Praboeo Subianto.
"Nantinya ya kita ikutin apa yang yang diputus oleh MA. Tapi menunggu dulu Bapak Presiden," ungkap Trenggono, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Dia mengatakan akan segera menghadap Prabowo untuk menetukan tindak lanjut pascaputusan MA tersebut. Saat ini, Kepala Negara masih melakukan kunjungan kerja di luar negeri.
"Ini lagi di luar. Ya nanti segera (dilaporkan), setelah beliau pulang," kata Trenggono.
MA Batalkan PP 26/2023
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam putusannya, MA menyatakan sejumlah pasal dalam regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, khususnya Pasal 56.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Muhammad Taufiq. Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32, Tahun 2014 tentang Kelautan dan karenanya tidak berlaku untuk umum," demikian bunyi putusan yang dikutip pada Jumat, 27 Juni 2025.
Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 5/P/HUM/2025, yang diketok oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Fachruddin bersama anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan H Yosran pada 2 Juni 2025.
Minta Prabowo Cabut Aturan
Dalam amar putusannya, MA juga memerintahkan Presiden RI sebagai Termohon untuk segera mencabut pasal-pasal yang dinyatakan tidak berlaku tersebut.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut," demikian disebutkan dalam putusan.
Selain itu, MA juga menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta. Salinan putusan ini selanjutnya akan dikirimkan Panitera Mahkamah Agung kepada Sekretariat Negara agar diumumkan dalam Berita Negara.
Regulasi Bertentangan dengan Pelestarian Laut
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen, dengan dalil bahwa PP tersebut membuka ruang bagi eksploitasi pasir laut secara komersial bertolak belakang dengan amanat pelestarian lingkungan dalam UU Kelautan.
MA dalam pertimbangannya menyatakan, Pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2014 dimaksudkan untuk penanganan kerusakan lingkungan laut, bukan untuk melegalkan aktivitas tambang pasir laut.
"Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2014 dimaksudkan untuk penanganan kerusakan lingkungan laut, melalui pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan laut dari setiap pencemaran laut. Ketentuan tersebut tidak mengatur mengenai penambangan pasir laut untuk kemudian dijual (dikomersilkan)," bunyi pertimbangan MA.
Mahkamah juga menilai pengaturan penjualan pasir laut dalam PP tersebut sebagai kebijakan yang tergesa-gesa dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian, terutama di tengah meningkatnya ancaman abrasi dan tenggelamnya wilayah pesisir seperti di utara Pulau Jawa.
"Karena itu menurut Mahkamah Agung, pengaturan komersialisasi hasil sedimentasi di laut berupa penjualan pasir laut di dalam objek permohonan, adalah kebijakan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian...," sambungnya.