Langgar Izin Ruang Laut, Siap-Siap Disegel dan Kena Denda

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan sanksi berat yang akan diberikan jika ada pelanggaran di zona konservasi.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 15 Juli 2025, 16:00 WIB
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, di Hotel Borobudur, Selasa (15/7/2025). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Setiap kegiatan di wilayah pesisir dan laut yang tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) akan dikenai sanksi administratif hingga penyegelan lokasi. Hal ini penting untuk menjaga tata kelola laut yang tertib dan berkelanjutan.

"Kita lihat kalau di situ zona konservasi tentu kita akan larang. Tapi kalau wilayah-wilayah harus menjadi konservasi, ruang konservasi itu tentu harus kita jaga dengan baik. Sanksinya ditutup," kata Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, di Hotel Borobudur, Selasa (15/7/2025). 

Ia juga menyebutkan, tindakan tegas ini telah dilakukan terhadap beberapa pelanggaran, termasuk yang melibatkan investor asing.

Salah satu contoh nyata adalah penyegelan terhadap sebuah resort milik warga negara asing di Anambas yang tidak memiliki izin KKPRL. Kegiatan itu dihentikan, dan pemilik dikenakan denda sebelum akhirnya diminta mengurus izin jika wilayah tersebut memang layak untuk kegiatan ekonomi.

"Misalnya waktu itu pernah juga melakukan segel penyajilan di wilayah Anambas. Itu ada resort miliknya orang asing disana yang tidak memiliki izin kesesuaian ruang laut atau izin KKPRL itu. Lalu kemudian disegel," ujarnya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan wilayah laut nasional serta menegakkan keadilan bagi pelaku usaha yang telah patuh terhadap regulasi. Trenggono menekankan pentingnya perlakuan setara dalam penegakan aturan, baik terhadap usaha lokal maupun asing.

 

Ocean Big Data Alat Deteksi Pelanggaran

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, di Hotel Borobudur, Selasa (15/7/2025). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Untuk memperkuat pengawasan, Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah mengembangkan sistem Ocean Big Data. Teknologi ini bertujuan memantau seluruh aktivitas laut secara real-time, termasuk mendeteksi potensi pelanggaran seperti kegiatan ekonomi tanpa izin KKPRL.

Trenggono menyebut Ocean Big Data memungkinkan pemerintah melihat pola-pola aktivitas di zona-zona strategis laut, termasuk zona konservasi, budidaya, dan industri.

"Kita juga terus mengembangkan Ocean Big Data. Ocean Big Data ini sekarang kita sedang kembangkan tujuannya untuk memonitor mana ada aktivitas di laut yang kemudian tidak, yang bisa kita deteksi tapi kemudian tidak melaporkan kepada kita," ujarnya.

 

Menuju Tata Kelola Laut yang Tertib dan Berkeadilan

Pemerintah menaruh perhatian besar terhadap konsistensi penerapan KKPRL demi menciptakan ruang laut yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat luas. Dengan sistem perizinan yang jelas, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara legal dan aman dari sanksi.

Trenggono menekankan, koordinasi pusat dan daerah sangat penting dalam menentukan zona-zona strategis laut, seperti wilayah konservasi, budidaya, maritim tourism, dan industri. Penataan ini harus dilandasi kesepakatan bersama agar kepastian hukum terjamin.

"Jadi, kalau misalnya setiap daerah itu punya perencanaan ruang laut yang bagus, mana yang harus direklamasi, mana harus dijadikan ruang konservasi yang tidak boleh diganggu, dan mana kemudian menjadi zona industri perikanan," pungkasnya.

 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya