Liputan6.com, Jakarta - Salah satu kampus di Indonesia yaitu Universitas Borobudur saat ini diketahui tengah menggelar sidang terbuka promosi doktor di bidang Ilmu Hukum.
Salah satu yang melakukan sidang terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum adalah Enita Adyalaksmita. Dia merupakan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum dari angkatan 23.
Advertisement
Enita berhasil meraih gelar Doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul 'Model Rekrutmen Advokat yang Berintegritas bagi Organisasi Advokat Guna Memberikan Kepastian Hukum dan Keadilan'.
Dalam sidang terbuka, Enita yang merupakan Ketua Umum Himpunan Advokat atau Pengacara Indonesia ini menjelaskan, penelitian yang dibuatnya merupakan suatu penelitian yang bersifat urgensi bagi calon advokat.
"Secara das sein (fakta dan realita) di dapat bahwa sistem rekrument calon advokat dari masing-masing organisasi advokat terjadinya gap atau ketimpangan kualitas dan competency, baik hard competency dan soft competency, tidak terbatas pada berbagai ilmu hukum dan ilmu lainnya sebagai aset penting dan capital intangible yang sangat dibutuhkan dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai advokat tatkala sudah memperoleh sumpah dan janji advokat dari Pengadilan Tinggi setempat," ujar Enita dalam sidang, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Kamis (10/7/2025).
Dalam penelitian tersebut, Enita menggunakan teori keadilan yang dikembangkan oleh Aristoteles yaitu teori kepastian hukum yang dikembangkan oleh Gustav Radbruch, dan teori kemanfaatan yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham.
"Hasil penelitian ini menunjukan pertama, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) perlu diakui, oleh karena belum ada lembaga yang menaungi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Kedua, Standar rekrutmen advokat yang berlaku saat inidiatur oleh masing-masing organisasi advokat yang ada," ucap dia.
"Dalam perspektif keadilan korektif, rekrutmen advokat terkait pendidikan harus difokuskan pada upaya memperbaiki ketimpangan, ketidakadilan, dan kesalahan sistemik yang telah terjadi dalam akses serta proses pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi calon advokat," sambung Enita usai menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Hukum di Gedung D, kampus Universitas Borobudur, Jakarta.
Model Rekrutmen
Enita menyebut, ketiga, model rekrutmen advokat yang berintegritas bagi organisasi advokat guna memberikan kepastian hukum dan keadilan dengan membentuk Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Advokat Nasional agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"Sehingga dapat dirasakan asas kemanfaatannya secara nasional bagi advokat, oleh karena kurikulum materi sudah berstandar nasional. Di dalam Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Advokat Nasional tersebut terdapat instrukturinstruktur yang terdiri dari para advokat senior, akademisi, tokoh masyarakat dan pemerintah dalam lembaga tersebut," papar dia.
Untuk itu, Enita menguraikan, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) perlu diakui, oleh karena saat ini belum ada lembaga yang menaungi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Sehingga, kata dia, terjadi dualisme antara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat dalam pelaksanaan pendidikan advokat dan syarat kelulusan.
"Sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016 mengamanatkan penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dilakukan organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi hukum atau sekolah tinggi hukum yang berakreditasi," ucap Enita.
"Jika dikelola secara sinergis, regulasi ini justru dapat memperkuat pendidikan profesi advokat dengan menggabungkan pendekatan akademik dan praktis. Harmonisasi regulasi dan kerja sama antarlembaga menjadi kunci utama untuk mengatasi potensi konflik," sambung dia.
Standar Rekrutmen
Dirinya menuturkan, standar rekrutmen advokat yang berlaku saat ini, proses rekruitmen advokat Indonesia diatur oleh masing-masing organisasi advokat yang ada.
"Hal ini dikarenakan belum ada standar nasional yang seragam untuk memastikan kurikulum dan kompetensi yang berkualitas. Sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai penurunan standar kualitas advokat dan potensi penyimpangan dalam proses rekrutmen advokat," terang Enita.
Menurut Tenaga Ahli Ketua Umum KOWANI ini, dalam standar rekrutmen advokat harus berlandaskan pada keadilan korektif. Dalam perspektif keadilan korektif, lanjut dia, rekrutmen advokat terkait pendidikan harus difokuskan pada upaya memperbaiki ketimpangan, ketidakadilan, dan kesalahan sistemik yang telah terjadi dalam akses serta proses pendidikan, pelatihan dan sertifikasi calon advokat.
"Model rekrutmen advokat yang berintegritas bagi organisasi Advokat guna memberikan kepastian hukum dan keadilan yaitu dengan membentuk Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Advokat Nasional agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Sehingga dapat dirasakan asas kemanfaatannya secara nasional bagi advokat, oleh karena kurikulum materi sudah berstandar nasional," tutur dia.
"Didalam Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Advokat Nasional itu, terdapat instruktur-instruktur yang terdiri dari para advokat senior, akademisi, tokoh masyarakat dan pemerintah dalam lembaga tersebut," tutup Enita uang juga merupakan Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Keluarga Besar Putera Puteri Polri.