Tolak Relokasi, Begini Sejarah Penetapan TNTN Versi Masyarakat

Masyarakat yang disebut menempati Taman Nasional Tesso Nilo menolak relokasi dan meminta pemerintah memahami sejarahnya.

oleh M SyukurDiterbitkan 13 Juli 2025, 19:00 WIB
Masyarakat TNTN saat berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur Riau menolak relokasi. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Satuan Tugas Pemulihan Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberi waktu relokasi bagi masyarakat yang disebut menduduki Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) hingga akhir Agustus 2025. Relokasi dilakukan mandiri karena masyarakat dinilai melakukan perambahan hutan.

Relokasi menimbulkan gejolak. Ada yang dengan suka rela menyerahkan lahan di TNTN kepada Satgas PKH dan ada pula yang masih bertahan dengan dalih sudah berada di lokasi sejak puluhan tahun lalu tanpa tahu tempat tinggalnya ditetapkan sebagai taman nasional.

Perang urat syaraf terus berlangsung. Satgas PKH mewakili negara menyatakan sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memaparkan dasar hukum tindakannya. Sebagian besar masyarakat yang menolak relokasi juga memakai dalil hukum sehingga punya alasan kenapa mereka ada di TNTN.

Perwakilan masyarakat TNTN, Abdul Aziz, ditemui di Pekanbaru mengaku sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR. Masyarakat meminta resolusi dari pemerintah tanpa relokasi.

Aziz menyatakan tidak ingin menyalahkan tindakan Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan di Riau, khususnya di TNTN. Namun menurutnya perlu dikaji sejarah penunjukan Tesso Nilo sebagai taman nasional pada medio 2000.

"Dari sana akan ketahuan duduk permasalahannya, kami mendukung Satgas PKH, tidak anti cinta alam, tidak anti lingkungan," katanya, Kamis petang, 10 Juli 2025.

Aziz bercerita, di Tesso Nilo ada 6 desa yaitu Bukit Kesuma, Lubuk Kembang Bunga, Segati, Gondai, Air Hitam dan Bagan Limau. Berdasarkan data ada 25 jiwa yang tinggal di lokasi bergantung hidup dengan berkebun sawit dan bertani.

Puluhan ribu jiwa ini kaget ketika dicap sebagai perambah apalagi tanpa disadari bahwa 22 Agustus 2025 harus angkat kaki dari desa. Mereka menyatakan tidak dikasih tahu kesalahannya seperti apa dan tidak dijelaskan bagaimana TNTN itu seperti apa.

Aziz mengajak semua pihak mempelajari sejarah adanya TNTN. Berdasarkan ini, Aziz menyatakan penunjukan hingga pengukuhan Tesso Nilo sebagai taman nasional tidak terpenuhi.

Salah satu alasan mendasar, kawasan yang ditetapkan sebagai taman nasional merupakan hutan belantara atau hutan primer. Sementara berdasarkan inventarisasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada tahun 2006, hutan primer di kawasan yang ditunjuk sebagai TNTN tidak ada.

"Penunjukannya tahun 2004, inventarisasi tahun 2006 ternyata hanya ada hutan sekunder dengan kerapatan kayu 70 persen ke atas hanya 10 ribu hektare dan kerapatan kayu antara 40 sampai 70 persen hanya 8 ribu hektare," kata Aziz.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tidak Ada Hutan Primer

Perwakilan masyarakat TNTN yang menyampaikan aspirasi ke BAM DPR. (Liputan6.com/M Syukur)

Selanjutnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Nasional, sambung Aziz, taman nasional itu harus hutan alami. Beda dengan TNTN yang merupakan eks HPH PT Dwi Marta dan Inhutani.

"Berikutnya saat penunjukan, itu sudah ada masyarakat di lokasi yang menguasai 4 ribu hektare," ujar Aziz.

Secara aturan kehutanan, penunjukan Tesso Nilo sebagai taman nasional harus disertai dengan penataan tapal batas. Lahan yang dikuasai masyarakat harus dikeluarkan dari areal penunjukan TNTN.

"Tanah masyarakat dikeluarkan bukan diambil, itu ada aturannya," kata Aziz.

Berikutnya pada penunjukan tahap kedua pada tahun 2009 atau perluasan hingga menjadi 81 ribu hektare, lahan tambahan TNTN masih eks HPH perusahaan atau bukan hutan murni (primer). Kala itu, berdasarkan inventarisasi oleh Balai TNTN dan WWF sudah ada 28 ribu hektare dikuasai masyarakat.

Keadaan ini dinilai bertentangan dengan PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional yang mengatur penunjukan taman nasional harus hutan alami bukan eks HPH perusahaan.

"Tahapan ini masih penunjukan belum pengukuhan karena tahapannya ada penunjukan, pemetaan, penataan batas dan penetapan. Penetapannya baru dilakukan pada tahun 2011, seharusnya saat tahapan ini lahan masyarakat dikeluarkan atau tidak dimasukkan," jelas Aziz.

Saat ini, masyarakat di lokasi kian sakit hati karena dibenturkan dengan kata-kata perambah hutan dan pendatang atau bukan orang Riau yang merusak hutan di Riau. Ditambah lagi dengan kalimat didatangkan cukong.

"Taruhlah cukong itu ada tapi jangan samaratakan dengan masyarakat," ujar Aziz.

Hijaukan Hutan

Berikutnya, Aziz menilai saat ini ada pihak yang berusaha menebar hoax untuk menarik empati masyarakat luas. TNTN kini disebut sebagai paru-paru dunia yang ada di Riau.

"Setelah kami telusuri di Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, paru-paru dunia itu ada di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, sudah diakui dunia melalui konvensi di Jeju, ini jelas menyebar hoax," tegas Aziz.

Terlepas dari sejarah ini, Aziz menegaskan relokasi mandiri bukan solusi. Relokasi diprediksi bakal menimbulkan puluhan ribu pengangguran, anak putus sekolah dan gelandangan.

"Mau dikemanakan 25 ribu jiwa ini, sementara mereka sudah meninggalkan kampung, menjual rumah untuk membeli lahan di Tesso Nilo, mereka beli bukan merambah," ujar Aziz.

Sebagai solusi, Aziz menyebut di irisan TNTN ada 150 ribu hektare areal HPH dikuasai perusahaan. Pemerintah diminta mengambil 75 ribu hektare untuk dijadikan hutan lagi oleh masyarakat TNTN.

"Di TNTN saat ini ada 12 ribu hektare tutupan hutan, tambah lagi 75 ribu hektare kalau pemerintah ingin mengambil untuk masyarakat, biar kami hijaukan itu 75 ribu hektare dari hasil sawit kami," katanya.

Perihal usulan 75 ribu HPH ibu sudah disampaikan masyarakat ke BAM DPR pada 2 Juli 2025. Sebagai bentuk keseriusan, masyarakat bahkan berseloroh ingin didirikan 6 pos militer menjaga hutan HPH jika diambil pemerintah.

"Biarkan kami yang bangun rumah bagi gajah dan satwa lain tak jauh dari tempat kami tinggal," katanya.

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya