Liputan6.com, Jakarta Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan pemerintah sepakat menghapus pasal terkait larangan publikasi selama proses persidangan.
"Teman-teman Pak Wamen, kita juga menerima kunjungan teman-teman pers, waktu itu Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan pak. Itu kan ada norma di KUHP kita enggak usah atur dari di sini pak, KUHAP," ujar Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat Panja, Rabu (9/7/2025).
Advertisement
Menurutnya pasal 253 ayat (3) dan (4) di RUU KUHAP yang dimaksud masuk norma hukum materiil, sehingga tak perlu mengatur secara detail.
"Menurut informasi yang valid, yang kami terima sudah ada pengaturan antara rekan-rekan pers ini dengan Mahkamah Agung. Jadi kalau situasi seperti itu tinggal diumumkan saja, yang ini soal kesaksian enggak boleh live (siaran langsung) gitu, bisa. Pakai aturan yang enggak perlu diatur di KUHAP gitu, oke ya," kata Habiburokhman dan dijawab setuju.
Sementara itu, Wamen Hukum Eddy Hiariej menyatakan sepakat dengan penghapusan tersebut.
"Sudah diatur dalam KUHP jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP," kata Eddy.
"Iya kami komitmen dihapus di sini. Sepakat," jawab Habiburokhman.
Adapun bunyi Pasal 253 ayat (3) dan (4) di RUU KUHAP sebagai berikut:
(3) Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
(4) Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tindak pidana yang ditentukan dalam suatu undang-undang, yang bersangkutan dapat dituntut berdasarkan undang-undang tersebut.
RUU KUHAP Resmi Digodok DPR
Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (panja) terkait RUU KUHAP. Penetapan pembentukan digelar dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama pemerintah, Selasa (8/7/2025). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terpilih sebagai ketua Panja tersebut.
Awalnya, mewakili pemerintah, Wamenkum Eddy OS Hiariej menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diterima langsung oleh Habiburokhman.
"Komisi III DPR RI segera membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana setelah terbitnya surat presiden. Pelaksanaan pembahasan RUU tentang KUHAP didasarkan atas terbitnya Surpres (surat presiden)," ujar Habiburokhman.
Selanjutnya, Habiburokhman mengumumkan nama anggota panja dan meminta persetujuan.
"Langsung kita sahkan ya panja ini, daftar nama panitia kerja, komposisinya ya Ketua Habiburokhman, Wakil Ketua Dede Indra Permana, Sari Yuliati, Ahmad Sahroni, Rano Alfath," kata Habiburokhman.
Adapun revisi KUHAP memuat 334 Pasal secara dan terdapat 10 substansi baru.
10 Substansi
Berikut 10 substansi pokok baru:
1. Penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yakni restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. Sebagaimana kita tahu, KUHP baru akan berlaku tanggal 1 Januari 2026.
2. Penguatan hak tersangka terdakwa korban dan saksi.
3. Penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.
4. Pengaturan mengenai perlindungan hak perempuan, hak disabilitas, dan hak kaum lanjut usia.
5. Perbaikan pengaturan terkait mengenai mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law.
6. Pengaturan yang lebih komprehensif tentang upaya hukum.
7. Penguatan terhadap asas filosofi hukum acara pidana yang didasarkan pada penghormatan hak asasi manusia, yaitu dengan menguatkan prinsip check and balances maupun pengawasan berimbang.
8. Penyesuaian dengan perkembangan hukum yang sesuai dengan Konvensi Antikekerasan Hak Politik dan Sosial UNCAC, dan peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, dan perkembangan dalam mekanisme pra-penadilan.
9. Upaya modernisasi hukum acara yang lebih mengedepankan prinsip cepat, sederhana, transparan dan akuntabel termasuk pemanfaatan teknologi informasi.
10. Revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum melalui pola koordinasi yang lebih baik dan setara.