Kejagung Paling Dipercaya Publik Versi Survei LSI, Pakar: Fokus Pengembalian Kerugian Negara

Tingginya kepercayaan terhadap Kejagung, kata Fickar, tak lepas dari upaya serius lembaga tersebut dalam mengejar pengembalian kerugian negara.

oleh Tim NewsDiperbarui 09 Juli 2025, 18:33 WIB
Penyitaan uang Rp1,3 triliun terkait ekspor CPO 12 korporasi. (c) Kejaksaan Agung

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang gencar mengejar pengembalian kerugian negara dari para pelaku korupsi.

Menurutnya, pendekatan tersebut lebih efektif dibanding sekadar pemidanaan penjara yang selama ini dinilai tidak menimbulkan efek jera.

"Sering kali pemidanaan penjara terhadap koruptor tidak membuat jera, karena di samping koruptor bisa keluar masuk sel karena fasilitas baik berobat kesehatan maupun alasan lain, juga hukuman penjara itu tidak membuat jera bagi calon-calon atau koruptor baru,” ujar Abdul Fickar saat dimintai tanggapan, Rabu (3/7/2025).

Pernyataan ini disampaikan Fickar menanggapi hasil survei LSI Denny JA yang menunjukkan Kejaksaan Agung menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik dengan tingkat kepercayaan 61 persen. Di bawahnya, ada KPK (60 persen) dan Polri (54,3 persen).

Tingginya kepercayaan terhadap Kejagung, kata Fickar, tak lepas dari upaya serius lembaga tersebut dalam mengejar pengembalian kerugian negara. Ia menilai langkah penyitaan dan pemiskinan koruptor merupakan kebijakan yang sangat penting dan sejalan dengan aspirasi publik.

“Penyitaan aset koruptor dalam rangka mengembalikan kerugian negara menjadi pilihan penting. Bahkan jika mungkin, koruptor itu dimiskinkan karena sudah mengambil jatah rakyat melalui program-program negara untuk kesejahteraan rakyat, dengan mengambilnya untuk kepentingan sendiri,” tegasnya.

 

Negara Butuh Pengembalian Kerugian

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Menurut Fickar, pengembalian kerugian negara sangat krusial di tengah keterbatasan pendapatan negara.

Ia menyebut penerimaan pajak tidak akan cukup untuk membiayai seluruh penyelenggaraan negara jika tidak disertai dengan langkah-langkah pemulihan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.

"Negara sangat butuh atas pengembalian kerugian itu. Sumber APBN tidak akan pernah cukup jika hanya digantungkan dari pendapatan pajak,” ujarnya.

Fickar juga mendorong DPR agar segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.

Dengan adanya aturan ini, negara bisa secara lebih cepat dan efektif mengambil kembali kekayaan yang dirampas oleh para koruptor tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya