Dukung Gibran Berkantor di Papua, Anggota Komisi II DPR: Masalah Papua Butuh Penanganan Cepat

Anggota Komisi II DPR juga meminta Gibran untuk memberikan perhatian khusus kepada empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

oleh Delvira HutabaratDiperbarui 09 Juli 2025, 14:01 WIB
Wapres Gibran saat melakukan kunjungan kerja di Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, menyampaikan apresiasi atas rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua. Menurutnya, Papua memang butuh perhatian khusus pemerintah.

"Ini langkah strategis dan patut diapresiasi. Dengan berkantor di Papua, Wapres Gibran bisa lebih dekat dengan persoalan masyarakat dan langsung turun tangan jika ada permasalahan yang perlu penanganan cepat," ujar Indrajaya dalam keterangan persnya, Rabu (9/7/2025).

Indrajaya menilai, penyelesaian persoalan Papua membutuhkan keseriusan dan pendekatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal pengembangan sumber daya manusia (SDM), peningkatan layanan pendidikan, dan akses kesehatan yang merata.

"Papua butuh perhatian yang berkelanjutan, bukan hanya simbolik. Kehadiran wakil presiden secara langsung di sana bisa menjadi simbol sekaligus langkah nyata bahwa negara hadir untuk semua warganya, termasuk saudara-saudara kita di Papua," tegasnya.

Menurut politisi asal Dapil Papua Selatan, selain pembangunan fisik dan infrastruktur, pemerintah juga harus memberi prioritas pada pembangunan manusia dan kualitas hidup masyarakat Papua. Dengan adanya kantor wakil presiden di sana, koordinasi lintas kementerian dan lembaga pun diyakini akan lebih efektif dalam merespons kebutuhan daerah secara cepat dan tepat.

"PKB mendukung penuh upaya-upaya pemerintah yang menunjukkan keberpihakan kepada daerah-daerah tertinggal, termasuk Papua. Ini adalah langkah awal yang harus diikuti dengan kebijakan konkret dan keberlanjutan," bebernya.

Indrajaya juga meminta Gibran untuk memberikan perhatian khusus kepada empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Yaitu, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Pemerintah harus melakukan pemantauan secara serius terhadap pengembangan empat provinsi tersebut.

Menko Yusril Klarifikasi soal Gibran Bakal Berkantor di Papua

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam acara Hari Kewirausahaan Nasional, di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengklarifikasi pernyataannya ihwal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua.

Sebelumnya, hal itu disampaikan Yusril saat Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, pada Rabu (2/7/2025).

Menurut Yusril, pernyataannya mengenai penugasan Wakil Presiden dalam percepatan pembangunan Papua yang disampaikan adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang. Bukan ditujukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal berkantor di sana.

Menko Yusril mengungkap, pernyataannya mengenai Wapres Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. Namun aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua," jelas Yusril melalui keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Rabu (9/7/2025).

 

Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua Diketuai Wapres

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati).

Yusril menambahkan, Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.

Dia menambahkan, ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bisa saja struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada itu ditata ulang dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan dan perkembangan.

"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," tegas Yusril.

Yusril menyatakan, Wakil Presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara.

Sebelumnya diberitakan, Yusril mengatakan pemerintah memiliki konsen khusus dalam menangani konflik yang ada di Papua. Dia menyebut, pemerintah tengah mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan di Bumi Cendrawasih.

"Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua.  Tentu tidak hanya sekedar spesifik pembangunan fisik, tetapi juga termasuk sejumlah penanganan masalah-masalah HAM dan bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua," beber Yusril.

Infografis Yuk Kenali 2 Maskot dan Slogan PON XX Papua 2021. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya