Liputan6.com, Jakarta Polisi memeriksa sejumlah pihak terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dua di antaranya adalah Roy Suryo dan akademisi Rismon Hasiholan Sianipar. Keduanya hadir untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (7/7/2025).
Advertisement
Alih-alih memberikan klarifikasi panjang lebar, Roy Suryo memilih irit bicara. Dia terang-terangan menyampaikan dirinya sudah menjadi terlapor, sehingga punya hak untuk tidak bicara panjang lebar.
"Cuman seputar identitas saja yang saya jawab. yang lain karena enggak ada hubungannya enggak saya jawab," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025).
"Enggak perlu jawab, baca. yaudah jadi artinya lewat saja kosong saja udah, jawabnya sudah jelas bahwa saya tidak perlu memberikan keterangan apa-apa," sambung dia.
Roy Suryo kemudian mempertanyakan legal standing para pelapor. Selain itu tempus dan locus-nya juga terbilang aneh.
"Mereka itu yang lapor-lapor ini, yang lopar-lapor ini aneh gitu, karena itu adalah tidak ada kaitan hukumnya, tidak ada saudara, hubungan saudara, hubungan darah dia dengan Joko Widodo," ucap dia.
Klaim Pelaporan Ngawur
Roy Suryo juga menilai pelaporan ini ngawur karena memakai pasal-pasal yang menurutnya salah kaprah. Roy klaim turut andil merancang UU ITE yang jadi dasar laporan itu.
"Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008, direvisi menjadi undang-undang nomor 19 tahun 2016, direvisi lagi menjadi undang 01 tahun 2024, itu ketika saya berada di DPR Komisi 1, kami ikut mengawal. Jadi salah penerapan pasal itu, 28 ayat 2 itu, yang itu mentautkan SARA. Mana akibat SARA, suku, agama, ras, dan antaragolongan yang kami buat," ujar dia
Lebih lanjut, Roy Suryo mengingatkan soal pasal penghasutan yang dipakai melaporkan dirinya.Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas.
"Jadi harus ada korban yang dihasut, dan yang dihasut itu membuat kerusuhan atau membuat keonaran secara nyata," ucap dia.
"Kemudian tentang kebohongan yang kemudian menimbulkan keonaran di ayat 3-nya, juga nggak ada juga. Jadi karena itu tidak ada semua," sambung dia.
Memilih Tak Banyak Bicara
Atas dasar itulah Roy Suryo memilih tak banyak bicara sepanjang pemeriksaan. Meskipun, dirinya dicecar 85 pertanyaan dengan total 55 halaman.
"Kami tadi sepakat, kami hanya diperiksa tentang ditanya di awal-depan, nama, dan kemudian bagaimana kondisi kesehatan. Tapi seterusnya, karena nggak ada hubungannya, makanya yaudah lanjut saja. Jadi makanya dengan cepat," ujar dia.
Sementara itu, Rismon Sianipar juga ikut diperiksa. Dia mengaku diberondong 97 pertanyaan perihal laporan tersebut.
“Iya saya diperiksa hari ini pertanyaannya sama pada saat undangan klarifikasi atas laporan Joko Widodo. Jadi hampir sama jumlah pertanyaan hampir sekitar 97 pertanyaan," singkat dia.