Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira, menyoroti kebijakan One Big Beautiful Bill Act (OBBBA) oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, yang telah disahkan oleh pihak senat dan DPR AS. Lantaran, RUU tersebut bakal banyak berdampak terhadap perdagangan global hingga pemakaian energi.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) tersebut menilai, OBBBA potensi memperluas pemotongan tarif resiprokal, dan memperkenalkan tarif baseline baru terhadap berbagai negara mitra dagang. Sehingga meningkatkan risiko proteksionisme sistemik.
Advertisement
"Indonesia, sebagai eksportir produk tekstil, elektronik, alas kaki dan agrikultur senilai USD 28 miliar ke AS (2023), berpotensi terdampak langsung oleh kebijakan tarif yang lebih agresif," kata Anggawira kepada Liputan6.com, Jumat (4/7/2025).
Menurut dia, RUU tersebut juga bakal memberi ketidakpastian fiskal pada sektor energi dan investasi. Dengan besaran defisit hampir USD 4 triliun serta pengurangan subsidi energi bersih dan teknologi tinggi, biaya komoditas global dan gap teknologi kemungkinan melebar.
"Indonesia perlu memperkuat industrialisasi hijau dan kebijakan insentif komprehensif di sektor energi dan manufaktur high-tech," pinta dia.
Di sisi lain, Anggawira menilai RUU OBBBA turut membuka kesempatan strategis relokasi rantai pasok, khususnya dari China. Ia menyebut ketegangan AS-China yang dipicu kebijakan ini dapat membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi destinasi alternatif investasi manufaktur.
"Diperlukan percepatan kebijakan insentif, kawasan industri, dan kemudahan investasi agar Indonesia dapat memanfaatkan momentum ini," imbuh dia.
Respons Diplomatik Bisnis dan FTA
Ia mengatakan, OBBBA bakal menandai pergeseran tajam Donald Trump dkk untuk menjauh dari Organisasi Perdagangan Global (WTO) ke pola bilateral/regional.
"Sehingga Indonesia perlu memperkuat jaringan FTA (perjanjian perdagangan bebas) dan kerjasama IPEF (Indonesia Pacific Economic Framework for Prosperity). Diplomasi ekonomi musti disesuaikan agar pasar AS tetap terbuka, dan mitra dagang dapat meredam dampak tarif," ungkapnya.
Selain itu, Indonesia pun perlu memanfaatkan keunggulan domestik dan pasar regional. Untuk meredam dampak eksternal, pelaku usaha lokal juga harus memperkuat pasar domestik dan ekspor ke ASEAN-RCEP.
"Produk bernilai tambah tinggi dan strategi substitusi impor perlu dijalankan segera agar tidak terganjal proteksionisme AS-Eropa," pinta Anggawira.
4 Rekomendasi
Anggawira juga turut memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah, guna memitigasi berbagai dampak akibat RUU OBBBA Donald Trump. Pertama, dengan segera menyusun satuan tugas (satgas) adaptasi ekspor khusus menangani tarif, surat keterangan asal, dan studi substitusi pasar.
Kemudian, mempercepat negosiasi FTA bilateral strategis (AS-Indonesia, AS-India), serta dukung kerangka IPEF. Lalu, mendorong kebijakan domestik berbasis insentif tinggi dan nilai tambah, termasuk digitalisasi UMKM dan sertifikasi mutu produk.
"Aktifkan diplomasi bisnis melalui forum pengusaha ke Gedung Putih dan Capitol Hill (Washington DC), guna memastikan pelaku usaha kita tetap dilindungi," pungkas Airlangga.