3 Fakta Terkait Pemprov Jakarta Resmi Kenakan Pajak 10 Persen untuk Padel dan Olahraga Lainnya

Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jakarta resmi mengenakan pajak untuk lapangan olahraga padel sebesar 10 persen melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

oleh Devira PrastiwiVirghita Pragiwaka GutamaDiterbitkan 03 Juli 2025, 21:00 WIB
PB Padel Indonesia (PBPI) DKI Jakarta kembali menggelar Ion Water Team Showdown

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jakarta resmi mengenakan pajak untuk lapangan olahraga padel sebesar 10 persen melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan dari Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta Andri M. Rijal.

Dia menyampaikan kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari keputusan sebelumnya.

"Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan—baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain," ujar Andri saat dikonfirmasi awak media, Rabu 2 Juli 2025.

Selain itu, Andri menyampaikan, tak hanya padel, ada pula gym hingga jetski yang resmi dikenakan pajak 10 persen. Dia menjelaskan, penerapan pajak ini mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari keputusan sebelumnya.

"Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain," terang Andri.

Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku bingung saat mendapat kabar, bahwa olahraga padel yang saat ini tengah digandrungi kawula muda dikenakan pajak 10 persen.

Secara pribadi, Pramono mengaku belum tahu banyak soal tersebut. Namun dia mengakui sudah banyak informasi yang masuk ke dalam sosial media pribadinya.

"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen, hebohnya sudah setengah mati dan ada yang kemudian meviralkan dan dikirim ke saya maupun di IG story saya," kata Pramono kepada awak media di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Berikut sederet fakta terkait Pemprov Jakarta resmi mengenakan pajak untuk lapangan olahraga padel sebesar 10 persen dan beberapa lainnya dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Resmi Kenakan Pajak 10 Persen untuk Lapangan Padel hingga Jetski

Olahraga padel sedang tren. Ketahui teknik dan beberapa hal lainnya untuk mengurangi risiko cedera. (Foto: Dok Nabila)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi mengenakan pajak untuk lapangan olahraga padel sebesar 10 persen, melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Hal itu disampaikan oleh Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan dari Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta Andri M. Rijal.

Dia menyampaikan kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari keputusan sebelumnya.

"Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan—baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain," kata dia saat dikonfirmasi awak media, Rabu 2 Juli 2025.

Tak cuma padel, beberapa daftar olahraga yang ikut dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan.

 

2. Daftar Jenis Olahraga yang Kena Pajak

Keseruan Aquabike Jetski World Championship di Danau Toba

Tak hanya padel, sejumlah olahraga lain juga termasuk dalam daftar objek PBJT sektor hiburan. Berikut jenis-jenis olahraga yang kini turut dikenakan pajak hiburan 10 persen:

Berikut daftar jenis olahraga permainan yang merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan,

a. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;

b. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;

c. lapangan tenis;

d. kolam renang

e. lapangan bulu tangkis;

f. lapangan basket;

g. lapangan voli;

h. lapangan tenis meja;

i. lapangan squash;

j. lapangan panahan;

k. lapangan bisbol/sofbol;

l. lapangan tembak;

m. tempat bowling;

n. tempat biliar;

o. tempat panjat tebing;

p. tempat ice skating;

q. tempat berkuda;

r. tempat sasana tinju/beladiri;

s. tempat atletik/lari;

t. jetski; dan

u. lapangan padel.

 

3. Respons Gubernur Jakarta Pramono Anung

Gubernur Jakarta Pramono Anung kembali meresmikan trayek baru TransJabodetabek dari dan ke Bekasi. (Liputan6.com/Radityo Priyasmoro)

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku bingung saat mendapat kabar, bahwa olahraga padel yang saat ini tengah digandrungi kawula muda dikenakan pajak 10 persen.

Secara pribadi, Pramono mengaku belum tahu banyak soal tersebut. Namun dia mengakui sudah banyak informasi yang masuk ke dalam sosial media pribadinya.

"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen, hebohnya sudah setengah mati dan ada yang kemudian meviralkan dan dikirim ke saya maupun di IG story saya," kata Pramono kepada awak media di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Namun menurut Pramono, mengenai aturan yang mengenakan tarif pajak 10 persen untuk olahraga padel, dia belum memberikan tanda tangan persetujuan.

"Saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," singkat dia.

Terkait apakah aturan itu sudah berlaku atau belum, Pramono menyatakan karena dirinya belum tahu maka belum ada keputusan darinya soal kebijakan tersebut.

"Kan yang memutuskan gubernur. Jadi saya belum tahu, ya," tandas Pramono.

Infografis 100 Hari Kerja Pramono Anung-Rano Karno Pimpin Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya