Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara di kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan. Kuasa hukum pun menilai surat tuntutan itu dibuat dengan dasar hukum yang lemah dan penuh kebencian.
"Mendengarkan, sudah menyaksikan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Apa yang bisa disampaikan adalah, tuntutan penuntut umum hari ini adalah tuntutan yang berdasar imajinasi, asumsi, dan tuntutan penuh kebencian," tutur kuasa hukum Hasto, Patra M Zen di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Advertisement
Patra menyebut, perkara suap yang dituduhkan kepada Hasto Kristiyanto sudah pernah disidangkan pada tahun 2020 lalu dan sulit untuk dibuktikan.
"Yang pertama karena pernah disidangkan pada tahun 2020, yang kedua secara logika tidak masuk akal. Apa maksudnya? Apa masuk akal seorang sekretari jenderal menalangi uang untuk seorang calon? Masuk akal nggak?," jelas dia.
"Pernah ada seorang sekretaris jenderal partai menalangi duit? Tidak masuk akal secara logika," sambungnya.
Menurut dia, unsur suap sulit dibuktikan sehingga jaksa kemudian memilih untuk menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan. Hanya saja, tudingan perintangan penyidikan diyakini tidak sesuai fakta.
"Kalau kita mau lihat perintangan penyidikan apa, kita hari ini tegak, itu karena penyidikannya jalan. Itu karena apa? Berkasnya sampai ke pengadilan. Itu karena apa? Karena persidangannya sukses, lancar," ungkapnya.
"Pertanyaannya ke ibu bapak, yang mana merintangi persidangan? Yang mana merintangi penuntutan? Apalagi yang mana merintangi penyidikan?" lanjut Patra.
Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan
Baginya, jaksa telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dan meminta majelis hakim mengesampingkan seluruhnya lewat surat tuntutan tersebut.
"Penuntut umum minta kepada masyarakat tutup mata dengan fakta-fakta persidangan," kata dia.
Patra berharap, majelis hakim dapat melihat seluruh fakta persidangan secara sehat dan mempertimbangkan hukum yang adil sebelum menjatuhkan putusan terhadap Hasto Kristiyanto.
"Maka sekali lagi, tak bosan kita berharap, tak bosan kita berdoa. Selesai nanti kami membacakan pledoi, Majelis Hakim berani menggunakan akal sehat. Berani menggunakan fakta-fakta yuridis, fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk memutus bebas Pak Hasto dari segala tuntutan," Patra menandaskan.