Nikita Mirzani Tegas Tak Sudi Maafkan Vadel Badjideh: Masa Depan Anak Saya Sudah Dihancurkan

Dalam sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dan aborsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Vadel Badjideh bertemu Nikita Mirzani dan Lolly.

oleh M Altaf JauharDiperbarui 02 Juli 2025, 21:27 WIB
Dalam sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dan aborsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Vadel Badjideh bertemu Nikita Mirzani dan Lolly. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dan aborsi dengan terdakwa Vadel Badjideh masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini, Vadel Badjideh kembali bertemu Nikita Mirzani dan putrinya, LM.

Nikita Mirzani dan LM atau yang akrab disapa Lolly hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang yang digelar tertutup. Bintang film Nenek Gayung mengaku siap lahir batin menghadapi sidang ini.

"Siap lahir batin (jalani sidang dan ketemu Vadel Badjideh). Agak jijik sih (ketemu Vadel)," ujar Nikita Mirzani sesampainya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

Nikita Mirzani dengan tegas menolak memaafkan Vadel Badjideh atas apa yang dilakukan terhadap putrinya. Ia menilai perbuatan Vadel Badjideh telah merusak masa depan putrinya.


Tak Akan Maafkan Vadel Badjideh

Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

"Enggak akan (memaafkan Vadel). Karena masa depan anak perempuan semata wayang saya sudah dihancurkan," tegas Nikita Mirzani.

Dalam kesempatan itu, Nikita Mirzani memberi semangat kepada putrinya dalam menghadapi sidang. Ia meyakinkan LM dapat memberikan keterangan sebaik-baiknya ke hadapan Majelis Hakim.

 


Semoga Dikuatkan

PN Jakarta Selatan menggelar sidang kasus pelecehan seksual dan aborsi anak artis Nikita Mirzani dengan terdakwa Vadel Badjideh secara tertutup. (Merdeka.com/ Rahmat Baihaqi)

"Semoga dikuatkan, agar dia mudah bicara, insyaallah Loly kuat, seperti ibunya," ucap Nikita Mirzani. Sebagai informasi, Vadel Badjideh didakwa dengan sejumlah pasal berkaitan dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Kesehatan.

Vadel Badjideh dijerat Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP.


Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Atas dakwaan tersebut Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun Vadel Badjideh juga diketahui tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya