RI Impor Rp 1.562,9 Triliun di Januari-Mei 2025, Terbesar Masih dari China

Impor Indonesia di sepanjang periode tersebut naik 5,45 persen menjadi USD 96,60 miliar, atau setara Rp 1.562,98 triliun (kurs Rp 16.180 per dolar AS).

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 01 Juli 2025, 16:15 WIB
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Surplus ini didapatkan dari ekspor September 2021 yang mencapai US$20,60 miliar dan impor September 2021 yang tercatat senilai US$16,23 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan total nilai impor secara kumulatif pada Januari-Mei 2025. Impor Indonesia di sepanjang periode tersebut naik 5,45 persen menjadi USD 96,60 miliar, atau setara Rp 1.562,98 triliun (kurs Rp 16.180 per dolar AS).

"Andil utama peningkatan nilai impor tersebut disumbang oleh impor barang modal sebesar 3,08 persen," jelas Deputi Statistik Bidang Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, Selasa (1/7/2025).

Pudji memaparkan, impor barang modal selama Januari-Mei 2025 melonjak 17,67 persen, dari USD 15,99 miliar (Rp 258,7 triliun) pada Januari-Mei 2024 menjadi USD 18,82 miliar (Rp 304,5 triliun).

Adapun menurut kategori barang sesuai penggunaan, impor bahan baku/penolong masih memakan porsi terbesar, sebesar USD 69,40 miliar (Rp 1.112,89 triliun). Secara persentase, kenaikannya sebesar 3,65 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya.

Barang Konsumsi

Di sisi lain, impor barang konsumsi selama Januari-Mei 2025 mengalami pengurangan. Turun sekitar -3,21 persen, dari USD 8,66 miliar (Rp 140,11 triliun) menjadi USD 8,38 miliar (Rp 135,58 triliun).

Jika diklasifikasi menurut sektor migas/non-migas, impor minyak dan gas bumi (migas) RI pada 5 bulan pertama tahun ini pun menurun -7,44 persen, dari USD 14,74 miliar (Rp 238,5 triliun) pada Januari-Mei 2024 menjadi USD 13,64 miliar (Rp 220,69 triliun).

 

Impor Non Migas Naik 7,9%

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mengalami surplus US$ 4,37 miliar karena ekspor lebih besar dari nilai impornya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebaliknya, impor non-migas RI melonjak 7,92 persen pada Januari-Mei 2025. Dari USD 76,87 miliar (Rp 1.243,75 triliun) pada periode sama tahun lalu, menjadi USD 82,96 miliar (Rp 1.342,29 triliun).

Adapun China masih menjadi negara eksportir terbesar ke Indonesia. Total impor dari China pada Januari-Mei 2025 pun melonjak menjadi USD 33,12 miliar (Rp 535,88 triliun), dari USD 27,37 miliar (Rp 442,84 triliun) di periode sama tahun sebelumnya.

Negara lain yang jadi penyumbang barang impor terbesar untuk Indonesia pada Januari-Mei 2025, antara lain, Jepang senilai USD 6,31 miliar (Rp 102,09 triliun), Singapura senilai USD 3,89 miliar (Rp 62,94 triliun), negara ASEAN lain di luar Singapura senilai USD 9,47 miliar (Rp 153,22 triliun), dan Uni Eropa senilai USD 4,53 miliar (Rp 73,29 triliun).

Impor 10 Komoditas Dipermudah, Waspada Risiko Ini

Surplus yang didapat pada periode Juni 2024 berasal dari nilai transaksi ekspor yang mencapai 20,84 miliar dolar AS, serta impor sebesar 18,45 miliar dolar AS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah melakukan deregulasi atau melakukan relaksasi terhadap 10 komoditas impor. Terdiri dari berbagai jenis barang, mulai dari produk kehutanan, alas kaki, hingga sepeda. Aturan ini sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang direvisi menjadi Permendag Nomor 16 Tahun 2025.

Hal ini pun menuai perhatian luas, terutama dari pelaku industri dan pelaku UMKM. Anggota Komisi VII DPR RI dari Dapil Sulawesi Tengah, Beniyanto, mengingatkan agar setiap langkah deregulasi yang diambil tetap berada dalam koridor pembangunan nasional, khususnya hilirisasi industri dan pemberdayaan UMKM.

“Setiap kebijakan deregulasi tidak boleh hanya berorientasi pada pelonggaran perdagangan. Ia harus sejalan dengan arah besar pembangunan nasional, hilirisasi industri dan pemberdayaan UMKM,” tegas Beniyanto dikutip Selasa (1/7/2025).

Permendag No. 8 Tahun 2024 sebelumnya mengatur mekanisme impor barang tertentu, termasuk pengawasan dan pembatasan produk yang berpotensi menyaingi produksi dalam negeri.

Pencabutan regulasi ini, menurut Beniyanto, berisiko membuka keran impor secara berlebihan tanpa mekanisme pengendalian yang memadai.

“Ketika produk luar masuk tanpa filter yang tepat, UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional bisa terhimpit oleh banjir barang impor yang murah namun masif,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya