Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan skema angsuran untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 43 Tahun 2025 yang dirancang untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang menghadapi kendala keuangan atau terdampak kondisi luar biasa seperti bencana alam, kebakaran, wabah penyakit, atau kerusuhan.
Advertisement
“Kami memahami bahwa tidak semua warga dalam kondisi ekonomi yang stabil. Karena itu, skema angsuran ini hadir untuk memberikan fleksibilitas tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).
Pengajuan Maksimal 24 Bulan, Berlaku Syarat Ketat
Skema angsuran ini dapat diajukan dengan jangka waktu maksimal 24 bulan, dengan tetap dikenakan bunga sesuai aturan perpajakan daerah.
Namun, wajib pajak yang sebelumnya telah mendapatkan perpanjangan waktu pelaporan atau pembayaran tidak dapat lagi mengajukan skema ini.
“Kebijakan ini bukan sekadar keringanan, tapi bentuk akomodasi yang tetap mengedepankan tanggung jawab fiskal,” jelas Morris Danny.
Prosedur dan Dokumen Wajib Disiapkan
Pengajuan angsuran dilakukan melalui surat resmi kepada Kepala Bapenda DKI Jakarta dan dapat disampaikan langsung, lewat pos, maupun secara daring.
Surat permohonan harus menyertakan identitas wajib pajak, alasan pengajuan, dan perhitungan angsuran. Selain itu, dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, laporan keuangan, dan bukti kondisi force majeure harus dilampirkan.
“Kami ingin prosesnya tetap transparan dan akuntabel. Karena itu, kelengkapan dokumen sangat penting dalam pengambilan keputusan,” kata Morris.
Pemerintah Dorong Kepatuhan Pajak yang Lebih Berkelanjutan
Kebijakan angsuran ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.
Dengan memberikan opsi pembayaran yang lebih ringan, pemerintah berharap beban finansial masyarakat tidak semakin berat.
“Ini adalah bentuk empati fiskal yang tetap menjaga prinsip keadilan. Kami harap masyarakat memanfaatkan fasilitas ini secara bijak,” tutup Morris Danny.