Lecehkan Anak Asuh, Pendiri dan Pengasuh Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

Pendiri sekaligus pengasuh Panti Asuhan Darussalam Annur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp4 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

oleh Pramita TristiawatiDiterbitkan 01 Juli 2025, 12:21 WIB
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, saat jumpa pers di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (8/10/2024). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati).

Liputan6.com, Jakarta - Pendiri sekaligus pengasuh Panti Asuhan Darussalam Annur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp4 miliar, subsider 6 bulan kurungan, atas kasus pencabulan terhadap santri di panti tersebut.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, yang menghadirkan tiga terdakwa. Yakni Sudirman, sang pendiri panti asuhan dan 2 anak buahnya atau pengasuh, Yandi dan Yusuf.

“JPU membacakan tuntutan yang Minggu lalu tertunda, ketiga terdakwa yaitu, Sudirman, Yandi dan Yusuf masing-masing dituntut 19 tahun penjara, kemudian dendanya sebesar Rp4 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, AA Made Suarja Teja Buana Anak Agung saat ditemui, Selasa (1/7/2025).

Teja mengatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan penyimpangan seksual terhadap anak panti asuhan.

Tuntutan yang memberatkan, ketiga terdakwa ini sangat meresahkan masyarakat, sebab panti asuhan yang seharusnya memberikan pendidikan yang baik malah melakukan tindakan asusila kepada anak asuhnya.

 

Lakukan Tindak Pidana

Belasan anak dari Panti Asuhan Darussalam dievakuasi ke Rumah Perlindungan Sosial milik Dinsos Kota Tangerang. Mereka diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pemilik dan pengasuh panti asuhan. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

“Dalam dakwaan ada 7 korban termasuk Yusuf dan Yandi, akhirnya kedua terdakwa ini turut menularkan kepada korban lainnya,” ungkap Anak Agung.

JPU juga meyakinkan, bila ketiga terdakwa ini bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penyimpangan seksual dengan ancaman. Ketiganya dijerat dengan pasal Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dengan hukuman 19 tahun kurungan penjara dan denda Rp 4 miliar.

 

Dilaporkan Orang Tua

Seperti diketahui, pada awal tahun 2025 Kota Tangerang dihebohkan dengan adanya Panti Asuhan di Kecamatan Pinang, dilaporkan sejumlah orang tua asuh dan anak mengaku korban pelecehan seksual sesama jenis. Pelakunya merupakan pimpinan dan pengasuh panti asuhan tersebut.

Belasan anak sempat diselamatkan dan dievakuasi di rumah aman sosial milik Pemkot Tangerang, dari panti asuhan tersebut. Sebelum akhirnya, beberapa anak yang masih memiliki sanak keluarga, dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

Infografis: Rasa Berkuasa Pendidik Berujung Pelecehan Seksual (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya