Waspada Penipuan Tawaran Pemutihan Utang Pinjol Catut OJK, Ini Modusnya

Masyarakat perlu waspada terhadap tawaran pemutihan utang pinjol ilegal yang mengatasnamakan OJK. Pelaku meminta data pribadi korban untuk disalahgunakan.

oleh Hanz Jimenez SalimDiterbitkan 30 Juni 2025, 13:00 WIB
Banner Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang terus berkembang. Salah satu modus yang marak adalah penawaran pemutihan utang pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penipuan ini memanfaatkan tingginya kebutuhan masyarakat akan solusi masalah utang.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib mengaku, pihaknya baru saja menerima laporan dari mitra strategis mengenai beredarnya tawaran pemutihan utang pinjol.

Dalam laporan itu, kata dia, terdapat oknum yang mengklaim dapat memperbaiki kualitas data debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, khususnya di wilayah Ciamis.

"Kami minta masyarakat tidak mudah tergiur. Perlu ditegaskan, perbaikan data SLIK hanya bisa dilakukan jika utang nasabah benar-benar sudah dilunasi ke lembaga jasa keuangan terkait," kata Agus dilansir dari Antara, Senin (30/6/2025).

Ia memastikan bahwa OJK tidak pernah mengadakan program penghapusan utang pinjol. Menurutnya, bila ada pihak yang menyampaikan informasi semacam itu, maka patut dicurigai sebagai upaya penipuan.

"Jika ada kabar bahwa OJK bisa melakukan pemutihan kredit, itu hoaks. Segera konfirmasi ke Kontak OJK 157 atau hubungi kantor OJK Cirebon," tambah Agus.

Ia mengingatkan, masyarakat untuk tidak menyerahkan data pribadi apa pun seperti KTP, KK, NPWP, nama ibu kandung, ataupun kode OTP kepada pihak yang tidak jelas dan tidak resmi.

Menurut dia, pelaku penipuan seringkali memanfaatkan kesulitan ekonomi warga dan menyamar sebagai lembaga resmi untuk meyakinkan korban agar mau memberikan informasi sensitif.

"Kami imbau masyarakat waspada dan selalu mengecek kebenaran informasi sebelum percaya atau menyebarkannya, apalagi jika berkaitan dengan keuangan pribadi," tuturnya.

Agus mengimbau, masyarakat lebih bijak dalam menyaring informasi, serta tidak mudah tergoda janji-janji pemutihan utang yang tidak sesuai prosedur.

"Jangan sampai jadi korban. Cermati dulu, pastikan sumber informasi jelas dan resmi," ucap dia.

 

Modus Penipuan Pemutihan Utang Pinjol Ilegal

Para pelaku penipuan pemutihan utang pinjol ilegal biasanya meminta data pribadi korban, seperti nomor rekening, KTP, KK, dan informasi lainnya. Data tersebut digunakan untuk memproses pelunasan utang fiktif. Korban yang tergiur iming-iming tersebut tanpa sadar memberikan data pribadi mereka kepada pelaku.

Data pribadi yang diperoleh pelaku kemudian disalahgunakan untuk berbagai tujuan kriminal. Mulai dari pencurian identitas, pengajuan pinjaman online ilegal atas nama korban, hingga penipuan lebih lanjut. Korban tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga berisiko menjadi korban kejahatan lainnya.

Masyarakat harus lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pemutihan utang pinjol ilegal. Selalu verifikasi informasi yang diterima melalui sumber resmi seperti situs web atau media sosial OJK. Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal atau mencurigakan.

Cara Menghindari Penipuan Pemutihan Utang

Untuk menghindari menjadi korban penipuan pemutihan utang pinjol ilegal, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, selalu waspada terhadap tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Penipu seringkali menggunakan iming-iming yang tidak realistis untuk menarik perhatian korban.

Kedua, verifikasi informasi yang diterima melalui sumber resmi. Jangan hanya mempercayai informasi yang beredar di media sosial atau pesan berantai. Periksa situs web atau media sosial OJK untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Ketiga, jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal atau mencurigakan. Data pribadi adalah informasi yang sangat berharga dan harus dilindungi. Jika ada pihak yang meminta data pribadi dengan alasan yang tidak jelas, sebaiknya abaikan saja.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya