Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Ini Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara dari UMI Makassar

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal.

oleh Tim RegionalDiperbarui 06 Juli 2025, 17:56 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal.

Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, anggota DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, Pemilu lokal terdiri dari pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.

Ketentuan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Kamis (26/6/2025) di Gedung MK, Jakarta.

Menanggapi putusan tersebut, pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, menyatakan bahwa isu konstitusional terkait model keserentakan Pemilu dalam sistem presidensial sebenarnya telah menjadi diskursus akademik sejak 2013, dan diakomodasi dalam berbagai putusan MK sebelumnya.

“Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini pada dasarnya merupakan penegasan atas salah satu varian model keserentakan yang sudah sah secara konstitusional berdasarkan Putusan MK sebelumnya, seperti Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Fahri menjelaskan, terdapat setidaknya enam varian model keserentakan Pemilu yang telah dinilai konstitusional, antara lain:

1. Pemilu serentak untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD.

2. Pemilu serentak untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

3. Pemilu serentak untuk memilih seluruhnya: DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, DPRD, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

4. Pemilu serentak nasional (DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden) dilanjutkan beberapa waktu kemudian dengan Pemilu lokal (DPRD dan kepala daerah).

5. Pemilu serentak nasional, lalu Pemilu serentak provinsi, kemudian Pemilu serentak kabupaten/kota.

6. Pilihan lain yang tetap menjaga prinsip keserentakan untuk Pemilu nasional.

Menurut Fahri, meskipun MK telah memberikan semacam constitutional guide, pemilihan model keserentakan Pemilu tetap merupakan domain pembentuk undang-undang.

Sayangnya, hingga kini belum ada perubahan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk mengakomodasi panduan konstitusional tersebut.

"Melalui Putusan ini, MK menetapkan opsi keempat, yaitu pemisahan antara Pemilu nasional dan lokal, yang akan berlaku pada 2029," jelasnya.

Lebih lanjut, Fahri menilai bahwa salah satu implikasi penting dari putusan ini adalah kebutuhan untuk membangun desain rekayasa konstitusional (constitutional engineering) yang menyangkut masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah, sesuai dengan prinsip perumusan norma transisional.

Ia menjelaskan, pada 14 Februari 2024 akan digelar Pemilu legislatif, dan pada 27 November 2024 akan digelar Pilkada serentak. Maka, dengan perubahan pola keserentakan di 2029, ada konsekuensi hukum yang harus dijawab oleh pembentuk undang-undang.

“Artinya, dengan rentang waktu yang berubah, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang seharusnya berakhir tahun 2029 bisa diperpanjang dua tahun hingga 2031,” kata Fahri.

Ia menambahkan, kebijakan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD merupakan pilihan kebijakan hukum (legal policy) yang relevan dan bisa dipertanggungjawabkan. Namun, untuk kepala daerah, opsi kebijakan bisa berbeda.

“Pembentuk undang-undang bisa memilih untuk menunjuk penjabat kepala daerah (Pj), atau bisa juga memperpanjang masa jabatan kepala daerah. Itu semua merupakan open legal policy yang berada dalam kewenangan pembentuk undang-undang,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya