Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan pada Triwulan III tahun 2025, yang berlangsung dari Juli hingga September.
Keputusan ini diambil meskipun secara kalkulasi ekonomi terdapat potensi kenaikan tarif berdasarkan parameter makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
Advertisement
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa kebijakan penahanan tarif ini bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Keputusan ini diambil agar daya beli masyarakat tetap terjaga serta meningkatkan daya saing sektor industri," ujarnya dalam pernyataan resmi, ditulis Minggu (29/6/2025).
Daftar Tarif Listrik Nonsubsidi Tetap Berlaku Juli–September 2025
Berikut adalah tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi selama periode Juli–September 2025:
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR ≥6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
- B-2/TR 6.600–200.000 VA: Rp 1.444,70/kWh
- B-3/TM >200.000 VA: Rp 1.114,74/kWh
- I-3/TM >200.000 VA: Rp 1.114,74/kWh
- I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
- P-1/TR 6.600–200.000 VA: Rp 1.699,53/kWh
- P-2/TM >200.000 VA: Rp 1.522,88/kWh
- P-3/TR Penerangan jalan umum: Rp 1.699,53/kWh
- L (TR, TM, TT): Rp 1.644,52/kWh
Keputusan ini diprediksi akan memberikan kepastian biaya energi bagi pelaku usaha dan masyarakat umum selama kuartal ketiga tahun ini. Pemerintah dan PLN diharapkan terus menjaga efisiensi dan keberlanjutan penyediaan energi nasional.
Tarif Pelanggan Subsidi Juga Tetap Stabil
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan pelanggan bersubsidi ini meliputi kalangan rumah tangga tidak mampu, usaha kecil, pelanggan sosial, serta pelaku UMKM.
"Pemerintah berharap PLN tetap menjaga efisiensi operasional agar kualitas pelayanan tetap prima dan volume penjualan listrik terus meningkat. Dengan begitu, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik tetap bisa ditekan," ungkap Jisman. Ia juga menegaskan bahwa meskipun terdapat dinamika pada parameter ekonomi, komitmen menjaga stabilitas tarif menjadi prioritas pemerintah saat ini.
Dasar Penetapan Tarif
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dapat disesuaikan setiap tiga bulan, menyesuaikan dengan kondisi makro ekonomi.
Namun, untuk Triwulan III 2025, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif, meski indikator ekonomi pada periode Februari hingga April 2025 menunjukkan perubahan yang seharusnya mendorong tarif lebih tinggi.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan dunia usaha di tengah upaya menjaga pemulihan ekonomi nasional pascapandemi dan fluktuasi global.