Kasus Chromebook Kemendikbud, Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri.

oleh Tim NewsDiperbarui 27 Juni 2025, 13:57 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim kelar menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra).

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri. Langkah ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Pencegahan tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

BACA JUGA: Nadiem Terjerat Kasus Chromebook

"Iya (pencegahan Nadiem) sejak 19 Juni 2025," ujar Harli saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025).

Harli menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan selama enam bulan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.

"Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," tambahnya.

Kasus korupsi ini terkait dengan proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Kejagung menduga adanya praktik pemufakatan jahat dalam pelaksanaannya.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome," kata Harli.

Padahal, menurut hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2019, perangkat berbasis sistem operasi Chrome dinilai tidak efektif. Tim teknis semula merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows, namun arahan proyek justru mengubah kajian tersebut.

Anggaran Capai Hampir Rp10 Triliun

Proyek pengadaan laptop ini memiliki nilai fantastis, yaitu Rp9,982 triliun, yang terdiri dari:

  • Rp3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP)
  • Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK)

Dalam pengembangannya, Kejagung menyebut ada upaya sistematis untuk memengaruhi kajian teknis demi mendukung penggunaan Chromebook meski dinilai tak sesuai kebutuhan riil pendidikan.

Jurist Tan Akan Dipanggil

Selain itu, Kejagung juga tengah mengejar keterangan dari Jurist Tan, yang disebut-sebut memiliki informasi penting terkait proyek ini. Kejagung berkomitmen menggunakan seluruh jalur hukum dan diplomatik agar Jurist Tan bisa hadir memberikan kesaksian secara langsung.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

Infografis Marketplace Guru, Terobosan Sistem Rekrutmen ala Nadiem Makarim (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya