Top 3: Kriteria Penjual di E-Commerce yang Kena Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mematangkan aturan baru, terkait rencana penarikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang online di sektor e-commerce.

oleh Septian DenyDiterbitkan 27 Juni 2025, 08:00 WIB
Ilustrasi Belanja Online, e-Commerce, eCommerce, Online Marketplace, Bisnis Online

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mematangkan aturan baru, terkait rencana penarikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang online di sektor e-commerce.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli menyatakan, rencana ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

Artikel Kriteria Penjual di E-Commerce yang Kena Pajak ini menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Jumat, (26/6/2025):

1. Ini Kriteria Penjual di E-Commerce yang Kena Pajak

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut dan menyetorkan pajak dari pendapatan para penjual yang bertransaksi di platform mereka.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara toko daring (online) atau e-commerce dan toko fisik (offline).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun buka suara soal rencana pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 pedagang di niaga elektronik (e-commerce).

Baca artikel selengkapnya di sini

2. Harga Emas Murni 1 Gram Hari Ini: Update Terbaru 26 Juni 2025

Petugas menunjukkan sampel logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis, (23/7/2020). Usai cetak rekor ke posisi termahalnya di Rp 982 ribu, harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Emas Antam) kembali turun Rp 5.000 menjadi Rp 977 ribu per gram pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Harga emas murni 1 gram di Indonesia menunjukkan variasi yang signifikan pada tanggal 26 Juni 2025. Perbedaan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan oleh para investor dan pembeli emas.

Berdasarkan data terkini, harga jual emas murni 1 gram berkisar di kisaran Rp 1.900.000. Selisih harga ini mencerminkan dinamika pasar emas yang kompleks dan responsif terhadap berbagai kondisi ekonomi.

Contohnya, mengutip laman logammulia.com, Kamis (26/6/2025), harga Emas Antam hari ini turun Rp 8.000 per gram menjadi Rp 1.924.000 per gram dari perdagangan sebelumnya Rp 1.932.000.

Baca artikel selengkapnya di sini

3. Wapres Gibran Ingin Petani Kopi RI Naik Kelas

Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Perkebunan Kopi Ijen Kalisat, Bondowoso, Jawa Timur, Selasa (24/6)

Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Perkebunan Kopi Ijen Kalisat, Bondowoso, Jawa Timur, Selasa (24/6).

Kunjungan ini merupakan bagian dari kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan masyarakat dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani kopi nasional.

Dalam sambutannya, Wapres Gibran menekankan pentingnya menjaga kualitas dan kuantitas produksi kopi Indonesia agar dapat bersaing di pasar global.

"Kita ini produsen kopi terbesar keempat di dunia. Kita harus ikut standar internasional untuk branding kopi Indonesia. Pemerintah ingin memastikan petani rakyat mendapat bagian yang adil dari rantai nilai kopi,” tegas Gibran, dalam keterangannya, Kamis (26/7/2025).

Baca artikel selengkapnya di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya