Apakah Mekanisme Kuota Internet Hangus Melanggar Regulasi? Ini Kata Pengamat dan Asosiasi

Sisa kuota internet hangus saat masa aktif berakhir, baru-baru ini menjadi sorotan publik. Apakah mekanisme kuota internet hangus melanggar regulasi?

oleh IskandarDiperbarui 26 Juni 2025, 16:42 WIB
Ilustrasi Trik Hemat Pemakaian Kuota Internet Credit: pexels.com/cottonbro

Liputan6.com, Jakarta - Sisa kuota internet hangus saat masa aktif berakhir, baru-baru ini menjadi sorotan publik. Pro kontra ini muncul usai Indonesia Audit Watch (IAW) menemukan kerugian konsumen mencapi Rp 63 triliun per tahun dari kuota internet hangus tersebut.

Terkait polemik ini Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Riant Nugroho menilai bahwa dalam mekanisme pasar, antara pembeli dan penjual sudah ada kesepakatan untuk membeli produk yang dijual.

"Kewajiban operator telekomunikasi sudah melampirkan syarat dan ketentuan yang berlaku. Ini sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 yang memastikan penjualan pulsa dan semua layanan kuota internet dilengkapi dengan informasi yang transparan tentang harga, jumlah kuota, dan masa aktif layanan," Riant memaparkan, dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

Jika pembeli dan penjual (operator) sudah bersepakat membeli produk sesuai dengan persyaratan jual beli, menurut Riant, maka sudah terjadi kesepakatan bisnis antar pihak.

"Ketika sudah ada kesepakatan bisnis, maka tidak bisa pihak lain mengatakan ada unsur pidana karena operator sudah melampirkan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk pembelian pulsa dan kuota berbatas waktu. Ini sesuai dengan PM Kominfo No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi," ia menjelaskan.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2012–2015 itu menilai, pihak yang menuding operator telekomunikasi merugikan keuangan negara dan merugikan konsumen, tidak mengerti hukum dagang atau perjanjian perdata.

"Hukum dagang itu kesepakatan antara penjual dan pembeli. Jika pembeli sudah sepakat membeli dari penjual dengan syarat dan ketentuan yang tertuang dalam pembelian produk pulsa atau kuota internet, masyarakat dan badan perlindungan konsumen tidak boleh memperkarakan objek yang sudah disepakati dalam jual beli," Riant memungkaskan.

 

Tanggapan ATSI

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menyebutkan pihaknya dan seluruh anggotanya yang melakukan penyelenggara telekomunikasi dalam menjalankan bisnisnya selalu mengikuti prinsip tata kelola yang baik dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.

"Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan," kata Marwan, dikutip dari Antara.

Langkah tersebut juga sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, yang menegaskan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah maupun uang elektronik sehingga juga sudah dikenakan PPN sebagaimana barang konsumsi lainnya.

"Pemberlakuan masa aktif adalah hal yang wajar dalam industri telekomunikasi. Oleh karena itu, kuota internet bergantung kepada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu, bukan volume pemakaian," ucap Marwan.

Praktik itu juga membedakan kuota internet dengan token listrik ataupun uang elektronik untuk membayar jasa tol.

 

Transparansi Jadi Prinsip Utama

ATSI menegaskan bahwa transparansi selalu menjadi prinsip utama yang dijalankan oleh para anggotanya sehingga, semua informasi yang dibutuhkan pelanggan untuk transaksi kuota internet sudah dicantumkan baik saat pembelian ataupun secara terbuka di situs website masing-masing operator.

"Setiap pilihan paket data yang ditawarkan/disediakan kepada pelanggan sudah disertai dengan syarat dan ketentuan mengenai besaran kuota data, harga dan masa aktif penggunaan atas paket data yang dibeli (expired date) tersebut. Pelanggan diberikan kebebasan/keleluasaan untuk memilih dan membeli paket data sesuai keinginannya dan kebutuhannya," Marwan menjelaskan.

Guna mendukung literasi digital masyarakat dalam hal memahami cara kerja kuota internet, ATSI menyatakan terbuka untuk melakukan dialog dengan para pemangku kepentingan yang terkait.

INFOGRAFIS: Subsidi Kuota Internet Untuk Peserta Didik (Liputan6.com / Abdillah)

INFOGRAFIS: Subsidi Kuota Internet Untuk Peserta Didik (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya