Bejat, Guru di Bandar Lampung Cabuli 6 Murid Laki-laki

Tak hanya sekali, pelaku bahkan mengulangi perbuatan dursila itu terhadap korban di waktu berbeda dengan modus serupa.

oleh Ardi MuntheDiperbarui 25 Juni 2025, 18:49 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Liputan6.com, Bandar Lampung - Seorang guru honorer di salah satu madrasah di Kota Bandar Lampung dibekuk polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual sesama jenis terhadap sejumlah muridnya. Pelaku berinisial NI (28), warga Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, kini telah diamankan dan mendekam di tahanan Mapolresta Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyebutkan ada enam siswa laki-laki di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual itu. “Salah satu korban berani melapor, sedangkan lima lainnya telah kami mintai keterangan,” kata Alfret, Rabu (25/6/2025).

Diperdaya dengan Video Porno

Kasus kekerasan seksual itu mulai terungkap pada Maret 2025 setelah salah satu korban melapor kepada orang tuanya. Kepada penyidik, korban mengaku diajak oleh pelaku ke rumahnya. Setibanya di lokasi, guru tersebut memutar video porno dan kemudian memaksa korban membuka celana dengan dalih ingin memeriksa alat vital. Aksi pelecehan pun terjadi. “Pelaku menyentuh kemaluan korban dan memaksa melakukan tindakan tak senonoh. Ini bentuk kekerasan seksual yang serius,” beber Alfret.

Tak hanya sekali, pelaku bahkan mengulangi perbuatan dursila itu terhadap korban di waktu berbeda dengan modus serupa. Setelah laporan diterima, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan intensif. Beberapa ahli, termasuk psikolog, turut dilibatkan dalam menangani dampak kekerasan seksual yang dialami para korban. “Kasus itu sudah kami tangani sejak laporan masuk. Penyelidikan mendalam dilakukan dan pelaku kini ditahan,” tegas dia.

Pelaku NI dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya paling ringan 5 tahun, dan paling berat 15 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya