Liputan6.com, Malang - Warga Dusun Tunggul, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dibuat gaduh saat terjadi pembacokan di lingkungan mereka. Pelaku dan korban masih bertetangga dengan motif peristiwa rebutan pelanggan daging babi.
Pelaku pembacokan di Malang itu adalah HP (43), sedangkan korbannya adalah Miono (39) yang masih bertetangga. Keduanya sama-sama bisnis dagang daging babi. Motif peristiwa itu, korban dituduh merebut pelanggan daging dari pelaku.
Advertisement
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan peristiwa pembacokan itu terjadi pada pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Konflik antar keduanya muncul ketika pelaku merasa pelanggan dagingnya diambil oleh korban. “Ada pertengkaran lewat aplikasi perpesanan WhatsApp, saling tantang,” kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Selasa (24/6/2025).
Tensi pertikaian antar tetangga itu semakin meruncing. Pelaku lalu menuju rumah korban sambil membawa sebilah celurit. Begitu tiba HP tiba di rumah Miono, cekcok antar keduanya tak terhindarkan. Korban ketika itu disebut-sebut sudah mempersiapkan diri dengan membawa kayu balok. Namun dia tak menduga jika pelaku dengan cepat menyerang, mengayunkan celurit ke arah tubuh korban. Senjata tajam itu pun mengenai punggung korban.
Akibat sabetan celurit itu korban menderita luka terbuka di bagian punggung. Melihat peristiwa itu, warga sekitar kemudian datang melerai pertengkaran antar keduanya. Korban lalu dibawa ke RSUD Kanjuruhan. “Petugas yang menerima laporan itu lalu menangkap pelaku di rumahnya kurang dari dua jam usai pembacokan itu,” ujar Bambang.
Polisi menyita barang bukti celurit yang digunakan pelaku untuk menyerang korban dalam peristiwa pembacokan itu. Petugas juga meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian. Pelaku bakal diancam dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. “Pelaku terancam hukuman bisa di atas lima tahun penjara,” kata Bambang.