Liputan6.com, Jakarta - Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar mendorong pemerintah agar penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tak hanya menyasar pekerja formal, tapi juga pekerja informal seperti pengemudi ojek online dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belum tercover Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Seperti pekerja-pekerja yang memang satu mengalami PHK tapi dia dalam proses tidak dapat JKP. Itu juga harus dikasih tuh. Kemudian juga pekerja-pekerja informal seperti Ojek Online,” kata Timboel saat ditemui di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Advertisement
Menurut Timboel, pekerja informal seperti ojek online seharusnya bisa dilacak melalui data aplikator tempat mereka bernaung. Ia menjelaskan bahwa pekerja ojek online pun banyak yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan data tersebut bisa diakses untuk keperluan penyaluran bantuan.
“Datanya dari mana? Dari si aplikator. Sebenarnya bisa tuh. Kan dia masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan. Di-tracking datanya,” ujarnya.
Ia menilai selama ini penyaluran BSU terlalu berorientasi pada pekerja formal, padahal bantuan senilai Rp 600 ribu itu akan jauh lebih berarti jika diterima oleh kelompok pekerja informal seperti ojek online dan penjaga toko.
“Kan sekarang enggak. Dia hanya orientasinya pekerja formal terus. Menurut saya itu enggak tepat. Nah, justru yang Rp 600.000 itu untuk pekerja Ojek Online sangat berarti. Penjaga-penjaga toko,” ujarnya.
Usul Buka Desk Pendaftaran BSU Pekerja Informal
Timboel juga mengusulkan agar pemerintah membuka desk pendaftaran bagi pekerja informal yang belum terdata. Hal ini penting tidak hanya untuk keperluan bantuan jangka pendek, tapi juga untuk memperkuat basis data tenaga kerja nasional.
“Makanya waktu itu saya bilang, buka aja desk bagi pekerja yang belum terdaftar. Datang, datar, diverifikasi benar, kasih. Untuk bisa memperkuat basis data juga,” ujar Timboel.
Ia mengingatkan bahwa selama ini masih banyak pekerja yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun statusnya tidak aktif karena tidak terbayar iurannya. Akibatnya, mereka tidak bisa mengakses manfaat seperti BSU.
Perkuat Basis Data Penerima BSU
“Karena kan selama ini BPJS Ketenagakerjaan terus kan gitu. Sementara BPJS Ketenagakerjaan kan ada juga yang belum tentu didaftarkan. Belum tentu juga dibayaran iurannya dan sebagainya. Sehingga non-aktif, enggak dapet,” jelasnya.
Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya Kementerian Ketenagakerjaan memiliki basis data yang komprehensif sebagai landasan untuk kebijakan BSU ke depan.
Jadi memang Kementerian Ketenagakerjaan harus punya basis data yang memang bisa menjadi randasan ataupun acuan untuk pemberian BSU-BSU berikutnya.