Liputan6.com, Jakarta: Boleh jadi, senyum Mandra tak akan seceria dulu lagi. Bintang sinteron yang juga pelawak itu kini merasa kesal, karena harus mempromosikan bumbu masak yang mengandung unsur porcine atau enzim babi. Itu sebabnya, ia mengancam akan memutuskan kontrak iklan, apabila Ajinomoto terbukti menggunakan enzim babi yang memang diharamkan umat Islam.
Adalah Majelis Ulama Indonesia yang pertama kali mengumumkan bahwa produk Ajinomoto mengandung enzim babi. Menurut Dien Syamsudin, Sektretaris Umum MUI, manajemen perusahaan dari Jepang itu sengaja mengubah bahan nutrisi pengembangbiakan kultur bakteri, yaitu polypeptone menjadi bactosoytone. Karena itu, tak berlebihan, bila MUI mengeluarkan fatwa agar masyarakat tak mengkonsumsi Ajinomoto.
Seiring dengan fatwa MUI, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan langsung menginstruksikan Ajinomoto menarik segala produknya dari pasaran. Keputusan ini diambil setelah Ditjen POM menggelar pertemuan dengan Departemen Agama dan MUI. Dikatakan Dirjen POM Sampurno, meskipun produk akhir Ajinomoto tak mengandung unsur porcine, namun dalam pembuatannya terdapat pemanfaatan unsur enzim babi.
Lebih jauh Sampurno menguraikan, dalam proses pembuatan Ajinomoto, perusahaan itu jelas-jelas menggunakan bakteri dalam proses fermentasi tetes tebu (molase), untuk memperoleh asam glutamat murni. Sebelum digunakan dalam proses fermentasi, bakteri tersebut ternyata dibiakkan terlebih dulu dalam media yang mengandung bactosoytone.
"Bactosoytone adalah merek dagang dari produk nutrisi untuk pertumbuhan bakteri. Terjadi karena hasil hindrolis enzimatik kedelai, tetapi enzim yang digunakan itu berasal dari babi yang berfungsi sebagai biokatalisator," kata Sampurno, menjelaskan. Itu sebabnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Kiai Haji Hasyim Muzadi meminta agar masyarakat lebih berhati-hati, sehingga tak memakan produk yang mengandung unsur lemak babi tersebut.
Penjelasan ini berbuntut panjang. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia langsung mengadukan PT Ajinomoto Indonesia ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Lembaga yang mengurusi keluhan masyarakat itu menilai Ajinomoto telah menipu masyarakat, karena mencantumkan label halal pada produk yang mengandung enzim babi. Polisi pun segera bergegas. Mereka langsung memeriksa sejumlah kemasan Ajinomoto yang diproduksi pada tanggal 13 Oktober hingga 16 November 2000. Soalnya, pruduk-produk yang diproduksi tanggal itu sempat disinyalir MUI mengandung enzim babi.
Tak hanya itu, polisi juga memeriksa sejumlah para petinggi Ajinomoto. Pada pekan pertama di tahun ini, enam direktur perusahaan tersebut telah diperiksa polisi. Hasilnya, enam orang tersebut masing-masing Manajer Quality Control Haryono, Manajer Teknik Yoshiko Kagama, Manager Produksi Sutiono, Manajer Perusahaan Hari Suseno, Kepala Departemen Manajer Cokorda Bagus Sudarta, dan General Manajer Yosi R. Purba dinyatakan sebagai pihak yang bertanggung jawab. " Mereka melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. " kata Brigadir Jenderal Polri Saleh Saaf, Kepala Dinas Penerangan Polri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia Mochtar Pakpahan mengatakan, karena telah melakukan tindak pidana, petinggi PT Ajimonoto harus bertanggung jawab dalam peristiwa ini. Untuk itu, SBSI mendukung upaya kepolisian menuntaskan kasus ini. Untuk mengantisipasi tindak kekerasan yang mengarah kepada para karyawan Ajonomoto, SBSI berupaya berkoordinasi dengan perwakilan SBSI di daerah, khususnya cabang Ajinomoto, Mojokerto, Jawa Timur. Ia berharap agar kasus ini tak berbuntut dengan pemutusan hubungan kerja.
Sedangkan untuk mengamankan kasus ini, Kepala Kepolisian Daerah Jatim Inspektur Jenderal Polisi Sutanto terpaksa menutup pabrik Ajinomoto. Selama pabrik ditutup, perusahaan dilarang memproduksi penyedap rasa apa pun. Bahkan, pabrik yang terletak di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto itu juga disegel kepolisian. Akibatnya, sekitar 4.500 karyawan diliburkan sampai batas waktu yang tak ditentukan. Kantor tersebut kini dijaga ketat polisi. Sementara itu, Polda Metro Jaya juga menyegel dua gudang milik PT Ajinomoto yang berada di kawasan Sunter, Jakarta Utara dan Bekasi, Jawa Barat.
Bersamaan dengan penutupan pabrik, manajemen PT Ajinomoto Indonesia berangsur-angsur menarik semua produknya. Menurut Machfud Tantowi, Wakil Quality Control PT Ajinomoto, hingga saat ini telah 5.000 ton --dari 10 ribu ton--Ajinomoto yang ditarik dari pasaran. Jumlah itu termasuk sekitar 3.500 ton yang berasal dari dalam negeri. Menurut rencana, semua produk Ajinomoto yang ditarik dari pasaran akan diekspor ke negara-negara nonmuslim.
Sedangkan dari pemeriksaan terhadap empat pimpinan PT Ajinomoto yang ditahan, Polda Jatim berhasil mengungkap fakta penting. Penggunaan enzim porcine yang diekstraksi dari pankreas babi ternyata perintah petinggi manajemen PT Ajinomoto di Jakarta. Sebagai bawahan, keenam manajer pabrik Ajinomoto di Mojokerto itu mengaku hanya melaksanakan perintah. Pencampuran enzim babi itu bukanlah inisiatif dan keputusan mereka.
Berdasar kesaksian itu, Inspektur Jenderal Sutanto menegaskan bahwa sangat terbuka kemungkinan akan adanya tersangka baru. Sedangkan berdasarkan Informasi yang dihimpun di Mapolda Jatim, perkembangan penyidikan perkara dipastikan akan merembet pada petinggi manajemen Ajinomoto di Jakarta. Bos Ajinomoto ini bisa dikenai ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Kendati begitu, hingga saat ini pemerintah belum memberikan sanksi kepada PT. Ajinomoto Indonesia. Pemerintah --melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perindustrian Teddy Setiadi hanya berjanji untuk menjatuhkan sanksi setelah Ajinomoto menarik sejumlah produknya. Saat ini, menurut Teddy, yang terpenting adalah mengamankan produk itu dari jangkauan umat Muslim, paling lambat tiga pekan sejak 3 Januari 2001.
Langkah ini ternyata tak berjalan mulus. Sebab, meski pemerintah telah mengintruksikan untuk menarik Ajinomoto, penyedap rasa itu masih terdapat di beberapa pasar. Di pasar tradisional Perumahan Nasional Tamalete dan Kompleks Pemukiman Bumi Permata Hijau, produk tersebut masih tampak beredar. Pemandangan yang sama juga terlihat di Pasar Mampang Barat, Jakarta Selatan. Seorang pedagang bernama Ny. Harno mengaku bahwa penjualan Ajinomoto tak begitu terpengaruh dengan intruksi dari pemerintah. Bahkan, sejumlah masyarakat --khususnya pembeli nonmuslim--tetap mencari bumbu masak itu sebagai penyedap masakan, karena memang terbiasa menggunakan Ajinomoto.
Tetapi, menurut Hasyim Muzadi, itu bukan berarti PT Ajinomoto harus mendiamkan kasus tersebut. Sebab, perusahaan tersebut telah menipu masyarakat dengan mencantumkan label halal dalam setiap produknya. Hasyim meminta agar MUI segera mencabut sertifikasi halal pada setiap kemasan Ajinomoto. Masyarakat juga diminta untuk tidak mengkonsumsi bumbu masak Ajinomoto sampai ada penelitian ulang untuk sertifikasi halal. "Ini agar masyarakat (muslim) tidak bingung dengan produk tersebut," kata Hasyim. Selain itu, tentunya, agar Mandra dan Paramitha Rusady tak lagi bingung untuk mempromosikan produk tersebut. Kalau bingung, nanti seruan iklannya malah berbunyi: Ajinomoto, (jangan) mamam yuk...(ULF)
Adalah Majelis Ulama Indonesia yang pertama kali mengumumkan bahwa produk Ajinomoto mengandung enzim babi. Menurut Dien Syamsudin, Sektretaris Umum MUI, manajemen perusahaan dari Jepang itu sengaja mengubah bahan nutrisi pengembangbiakan kultur bakteri, yaitu polypeptone menjadi bactosoytone. Karena itu, tak berlebihan, bila MUI mengeluarkan fatwa agar masyarakat tak mengkonsumsi Ajinomoto.
Seiring dengan fatwa MUI, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan langsung menginstruksikan Ajinomoto menarik segala produknya dari pasaran. Keputusan ini diambil setelah Ditjen POM menggelar pertemuan dengan Departemen Agama dan MUI. Dikatakan Dirjen POM Sampurno, meskipun produk akhir Ajinomoto tak mengandung unsur porcine, namun dalam pembuatannya terdapat pemanfaatan unsur enzim babi.
Lebih jauh Sampurno menguraikan, dalam proses pembuatan Ajinomoto, perusahaan itu jelas-jelas menggunakan bakteri dalam proses fermentasi tetes tebu (molase), untuk memperoleh asam glutamat murni. Sebelum digunakan dalam proses fermentasi, bakteri tersebut ternyata dibiakkan terlebih dulu dalam media yang mengandung bactosoytone.
"Bactosoytone adalah merek dagang dari produk nutrisi untuk pertumbuhan bakteri. Terjadi karena hasil hindrolis enzimatik kedelai, tetapi enzim yang digunakan itu berasal dari babi yang berfungsi sebagai biokatalisator," kata Sampurno, menjelaskan. Itu sebabnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Kiai Haji Hasyim Muzadi meminta agar masyarakat lebih berhati-hati, sehingga tak memakan produk yang mengandung unsur lemak babi tersebut.
Penjelasan ini berbuntut panjang. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia langsung mengadukan PT Ajinomoto Indonesia ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Lembaga yang mengurusi keluhan masyarakat itu menilai Ajinomoto telah menipu masyarakat, karena mencantumkan label halal pada produk yang mengandung enzim babi. Polisi pun segera bergegas. Mereka langsung memeriksa sejumlah kemasan Ajinomoto yang diproduksi pada tanggal 13 Oktober hingga 16 November 2000. Soalnya, pruduk-produk yang diproduksi tanggal itu sempat disinyalir MUI mengandung enzim babi.
Tak hanya itu, polisi juga memeriksa sejumlah para petinggi Ajinomoto. Pada pekan pertama di tahun ini, enam direktur perusahaan tersebut telah diperiksa polisi. Hasilnya, enam orang tersebut masing-masing Manajer Quality Control Haryono, Manajer Teknik Yoshiko Kagama, Manager Produksi Sutiono, Manajer Perusahaan Hari Suseno, Kepala Departemen Manajer Cokorda Bagus Sudarta, dan General Manajer Yosi R. Purba dinyatakan sebagai pihak yang bertanggung jawab. " Mereka melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. " kata Brigadir Jenderal Polri Saleh Saaf, Kepala Dinas Penerangan Polri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia Mochtar Pakpahan mengatakan, karena telah melakukan tindak pidana, petinggi PT Ajimonoto harus bertanggung jawab dalam peristiwa ini. Untuk itu, SBSI mendukung upaya kepolisian menuntaskan kasus ini. Untuk mengantisipasi tindak kekerasan yang mengarah kepada para karyawan Ajonomoto, SBSI berupaya berkoordinasi dengan perwakilan SBSI di daerah, khususnya cabang Ajinomoto, Mojokerto, Jawa Timur. Ia berharap agar kasus ini tak berbuntut dengan pemutusan hubungan kerja.
Sedangkan untuk mengamankan kasus ini, Kepala Kepolisian Daerah Jatim Inspektur Jenderal Polisi Sutanto terpaksa menutup pabrik Ajinomoto. Selama pabrik ditutup, perusahaan dilarang memproduksi penyedap rasa apa pun. Bahkan, pabrik yang terletak di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto itu juga disegel kepolisian. Akibatnya, sekitar 4.500 karyawan diliburkan sampai batas waktu yang tak ditentukan. Kantor tersebut kini dijaga ketat polisi. Sementara itu, Polda Metro Jaya juga menyegel dua gudang milik PT Ajinomoto yang berada di kawasan Sunter, Jakarta Utara dan Bekasi, Jawa Barat.
Bersamaan dengan penutupan pabrik, manajemen PT Ajinomoto Indonesia berangsur-angsur menarik semua produknya. Menurut Machfud Tantowi, Wakil Quality Control PT Ajinomoto, hingga saat ini telah 5.000 ton --dari 10 ribu ton--Ajinomoto yang ditarik dari pasaran. Jumlah itu termasuk sekitar 3.500 ton yang berasal dari dalam negeri. Menurut rencana, semua produk Ajinomoto yang ditarik dari pasaran akan diekspor ke negara-negara nonmuslim.
Sedangkan dari pemeriksaan terhadap empat pimpinan PT Ajinomoto yang ditahan, Polda Jatim berhasil mengungkap fakta penting. Penggunaan enzim porcine yang diekstraksi dari pankreas babi ternyata perintah petinggi manajemen PT Ajinomoto di Jakarta. Sebagai bawahan, keenam manajer pabrik Ajinomoto di Mojokerto itu mengaku hanya melaksanakan perintah. Pencampuran enzim babi itu bukanlah inisiatif dan keputusan mereka.
Berdasar kesaksian itu, Inspektur Jenderal Sutanto menegaskan bahwa sangat terbuka kemungkinan akan adanya tersangka baru. Sedangkan berdasarkan Informasi yang dihimpun di Mapolda Jatim, perkembangan penyidikan perkara dipastikan akan merembet pada petinggi manajemen Ajinomoto di Jakarta. Bos Ajinomoto ini bisa dikenai ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Kendati begitu, hingga saat ini pemerintah belum memberikan sanksi kepada PT. Ajinomoto Indonesia. Pemerintah --melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perindustrian Teddy Setiadi hanya berjanji untuk menjatuhkan sanksi setelah Ajinomoto menarik sejumlah produknya. Saat ini, menurut Teddy, yang terpenting adalah mengamankan produk itu dari jangkauan umat Muslim, paling lambat tiga pekan sejak 3 Januari 2001.
Langkah ini ternyata tak berjalan mulus. Sebab, meski pemerintah telah mengintruksikan untuk menarik Ajinomoto, penyedap rasa itu masih terdapat di beberapa pasar. Di pasar tradisional Perumahan Nasional Tamalete dan Kompleks Pemukiman Bumi Permata Hijau, produk tersebut masih tampak beredar. Pemandangan yang sama juga terlihat di Pasar Mampang Barat, Jakarta Selatan. Seorang pedagang bernama Ny. Harno mengaku bahwa penjualan Ajinomoto tak begitu terpengaruh dengan intruksi dari pemerintah. Bahkan, sejumlah masyarakat --khususnya pembeli nonmuslim--tetap mencari bumbu masak itu sebagai penyedap masakan, karena memang terbiasa menggunakan Ajinomoto.
Tetapi, menurut Hasyim Muzadi, itu bukan berarti PT Ajinomoto harus mendiamkan kasus tersebut. Sebab, perusahaan tersebut telah menipu masyarakat dengan mencantumkan label halal dalam setiap produknya. Hasyim meminta agar MUI segera mencabut sertifikasi halal pada setiap kemasan Ajinomoto. Masyarakat juga diminta untuk tidak mengkonsumsi bumbu masak Ajinomoto sampai ada penelitian ulang untuk sertifikasi halal. "Ini agar masyarakat (muslim) tidak bingung dengan produk tersebut," kata Hasyim. Selain itu, tentunya, agar Mandra dan Paramitha Rusady tak lagi bingung untuk mempromosikan produk tersebut. Kalau bingung, nanti seruan iklannya malah berbunyi: Ajinomoto, (jangan) mamam yuk...(ULF)