Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim kelar menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.
Pantauan Liputan6.com, Senin (23/6/2025), Nadiem keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 20.58 WIB. Terhitung hampir 12 jam dia menjalani pemeriksaan, sejak tiba pukul 09.10 WIB pagi.
Advertisement
“Saya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang patuh kepada proses hukum,” tutur Nadiem kepada wartawan.
Nadiem berterima kasih pula kepada para penyidik yang bersikap baik dalam menjalankan tugasnya.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya, bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” sambungnya.
Nadiem Penuhi Panggilan Kejagung
Sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.
Nadiem datang didampingi tim kuasa hukumnya ke Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung pada Senin (23/6/2025) pagi ini, sekitar pukul 09.10 WIB.
Penampilan Nadiem sendiri sama seperti saat menggelar konferensi pers, berkemeja krem dengan celana hitam panjang. Dia juga membawa tas jinjing besar berwarna hitam.
Tidak ada sepatah kata dari Nadiem saat ditanya awak media. Dia hanya melemparkan senyum dan berjalan masuk ke Gedung Bundar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Tahun 2019-2023. Anggaran yang digelontorkan pemerintah sendiri mencapai hampir Rp10 triliun.
“Bahwa benar jajaran Jampidsus ya melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
“Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” sambungnya.