Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong semakin yakin tidak ada tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan terhadapnya di kasus dugaan korupsi importasi gula Kemendag.
Keyakinan itu muncul setelah Tom Lembong membaca hasil audit yang diserahkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Advertisement
Ahli dari BPKP seyogyanya hadir dalam persidangan Tom Lembong pada Kamis, 19 Juni 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun dia berhalangan hadir, sehingga kesaksiannya akan ditunda pada persidangan Senin, 23 Juni 2025 esok.
Adapun hasil audit BPKP telah diserahkan sebelumnya kepada majelis hakim dan kubu Tom Lembong.
“Setelah beberapa hari ini membaca, menelaah, menganalisa audit BPKP, saya sangat-sangat percaya diri, sangat confident, sangat mantap akan menghadapi ahli BPKP. Saya semakin yakin bahwa tidak ada kerugian negara. Saya semakin yakin bahwa tidak ada tindak pidana korupsi. Jangankan korupsi, saya semakin yakin tidak ada tindak pidana,” tutur Tom Lembong usai persidangan pada Kamis, 19 Juni 2025 lalu.
Impor Gula Kebijakan Rutin di Kemendag
Menurut Tom Lembong, setelah menjalani persidangan selama 14 kali, dirinya justru semakin melihat tidak adanya tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa. Dia pun menyayangkan ketidakhadiran ahli BPKP di pengadilan untuk menjelaskan hasil auditnya.
“Jadi itu kesimpulan saya sampai dengan hari ini,” tutur Tom.
Lebih lanjut, Tom Lembong menyatakan bahwa impor gula merupakan kebijakan rutin yang dilaksanakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari tahun ke tahun, oleh setiap menteri yang menjabat setelah era reformasi.
“Kebijakan impor gula adalah sebuah kebijakan yang rutin, yang sudah berjalan bertahun-tahun sebelum saya dan Pak Enggar menjabat. Dan diteruskan selama bertahun-tahun setelah saya dan Pak Enggar menjabat. Dan tidak pernah ada masalah, sampai Oktober tahun lalu,” ucap Tom Lembong menandaskan.
Nama Enggartiasto Lukita Muncul di Dakwaan
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk sembilan terdakwa yang merupakan petinggi swasta. Nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita pun muncul, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Jaksa menyampaikan, eks Mendag Enggartiasto Lukita yang menjabat pada periode 2016-2019 bersama dengan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menerbitkan izin importasi gula untuk para terdakwa tanpa didasarkan pada rapat antarinstansi dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.
"Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” tutur jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Peran Enggartiasto
Jaksa menyatakan, sembilan terdakwa telah merugikan negara Rp578.105.411.622,47. Dalam dakwaan, peran Enggartiasto Lukita disebut sama dengan Tom Lembong, yakni keduanya menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk perusahaan gula rafinasi, yang mana hal itu tidak diperbolehkan secara aturan.
“Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” jelas jaksa.