Liputan6.com, Cirebon Longsor Gunung Kuda Cirebon berdampak luas kepada aktivitas tambang galian C lain yang ada di Kabupaten Cirebon.
Bahkan, salah satu perusahaan tambang yang ada di Blok Curug Dengkak Desa Cipanas belakangan dihentikan aktivitasnya oleh Forkopimda Kabupaten Cirebon.
Advertisement
Namun, sang pemilik usaha tambang CV Aden Subhan memberi klarifikasi usai penutupan tambang galian C Cirebon oleh jajaran Forkopimda.
"Perlu di ketahui bersama bahwa usaha tambang galian C milik kami yang berada di Blok Curug Dengkak Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, yang di kelola oleh Cv. Bukit Aden sudah memiliki legalitas baik dari sisi produksi yaitu ijin usaha pertambangan hasil produksi maupun dari sisi lahan tambang kami sudah memiliki surat persetujuan penggunaan kawasan hutan yang rilis pada tahun 2022 dan berakhir pada September tahun 2025 ini, dan proses permohonan perpanjangan sedang di tempuh jadi jika di katakan kami ilegal kami keberatan," jelas H. Subhan kepada media, Sabtu (20/6/2025).
Subhan menegaskan membantah pemberhentian aktivitas tersebut karena tambang yang dikelolanya ilegal. Subhan mengaku, jauh sebelum tragedi longsor gunung kuda, CV Bukit Aden sudah melakukan proses ijin prosedur penambangan melalui ESDM Kabupaten Cirebon dan ESDM Provinsi Jawa Barat.
Oleh karena itu, ia memastikan secara prosedur administratif sudah dilakukan. Namun, katanua kejadian janggal ketika upload dokumen di OSS.
"Dokumen yang diupload di oss sudah tertahan hampir dua bulan dengan status menunggu, apakah sistem yang kurang baik atau memang sengaja mau ada permainan, dokumen itu tinggal di submit sudah melakukan dua kali percobaan hasilnya masih sama yaitu tertahan," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Subhan mengaku saat sidak forkopimda di lokasi tambang milik Cv Aden sedang tidak ada aktivitas penambangan.
Berhenti Beroperasi
Ia mengatakan, pihaknya sedang melakukan perbaikan jalan di lokasi tambang saat forkopimda Kabupaten Cirebon melakukan sidak.
"Memang sedang tidak ada aktifitas penambangan dan hanya kami sedang ada perbaikan jalan saja, kami patuh terhadap aturan dan hukum. Per tanggal 12 Juni 2025 ikami sudah mendapat SP1 untuk itu kami menghentikan aktivitas penambangan," ujar Subhan.
Subhan menyebut, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Forkopimda terkesan terburu - buru tanpa melalui pendalaman. Ia berharap agar pemerintah khususnya Pemprov jabar kembali melakukan kajian ulang terhadap penutupan lokasi tambang yang ada di jawa barat karena berdampak.
"Tidak semua tambang itu ilegal, jadi tolong di kaji ulang dan berikan solusinya segera jangan kami digantung tanpa ada kejelasan" pungkasnya.
Seperti diketahui, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon sempat melakukan sidak ke Galian C di Blok Curug Dengkak Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, Selasa (17/6/2025).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, Forkopimda melakukan sidak ke salah satu tambang milik CV Aden, di Desa Cipanas. Benar saja, setelah dicek, ternyata perizinannya belum lengkap.
“Setelah kita cek, perizinannya belum lengkap. Sehingga perusahaan tersebut belum diperkenankan melakukan penambangan,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Setelah ini, lanjut Sumarni, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas tambang tersebut.
“Kami sudah lalukan ambil tindakan tegas, yaitu dengan membentangkan garis police line, mulai dari pintu masuk dan alat beratnya,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon, Imron mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon untuk taat dan tidak dulu melakukan proses penambangan, apalagi setelah dilakukan sidak, ternyata di Desa Cipanas ini masih ada aktivitas penambangan, bahkan tanpa izin.
“Kami berharap seluruh masyarakat berhenti untuk menambang, hal itu untuk menjaga ketertiban juga menjaga alam yang ada di Kabupaten Cirebon,” kata Imron.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman mengatakan, pihaknya bersama Forkopimda Kabupaten Cirebon tengah mengidentifikasi mana saja tambang galian C di Kabupaten Cirebon yang ilegal dan legal.
Tentunya kedepan pihaknya bersama kapolres akan melakukan penegakan hukum terkait tambang ilegal.
“Kita juga selaku pemerintah daerah akan mengkaji dan melakukan pembinaan serta pendampingan dan pengawasan terhadap tambang-tambang yang ada di Kabupaten Cirebon agar tidak terjadi lagi peristiwa seperri di gunung kuda,” kata Wabup Jigus sapaan akrabnya.