Ini Kocak! PSK Kurung Pria Hidung Belang di Kamar karena Bayar dengan Uang Palsu

Usai menggunakan jasa PSK, pelaku secara tidak sengaja menjatuhkan uang Rp100.000 satu lembar. Namun setelah dipungut oleh PSK itu, ternyata uang itu diduga palsu

oleh Ola KedaDiterbitkan 19 Juni 2025, 02:30 WIB
Ilustrasi PSK di lokalisasi. (Istimewa)

Liputan6.com, Lembata - Polres Lembata, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam (THM) di pinggiran Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasat Reskrim Polres Lembata, Donatus Sare mengatakan pelaku penyebaran uang palsu sudah diamankan pada Senin, 16 Mei 2025.

Selain pelaku, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp 500 ribu.

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal," kata Donatus, Rabu 18 Juni 2025.

Kasus ini berawal pada Senin 16 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, pelaku mendatangi salah satu tempat hiburan malam di pinggir Kota Lewoleba. Ia kemudian memesan jasa seorang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK).

 

Simak Video Pilihan Ini:

PSK Kecewa

Pelaku penyebaran uang palsu saat diamankan polisi di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Lembata, NTT (Liputan6.com/Ola Keda)

Setelah adanya kesepakatan harga, PSK itu kemudian meminta uang muka sebelum menggunakan jasanya. Pelaku kemudian membayar uang awal sebesar Rp200.000.

Usai menggunakan jasa PSK, pelaku secara tidak sengaja menjatuhkan uang Rp100.000 satu lembar.

Namun setelah dipungut oleh PSK itu, ternyata uang itu diduga palsu. Warna uang yang diduga palsu itu sangat kontras. Sisi lainya berwarna merah, sisi yang lain berwarna putih.

"Saat uang jatuh, sisi yang berwarna putih berada di atas sehingga awalnya, PSK itu mengira jika itu adalah kertas yang membungkus uang," ungkapnya.

"Total uang yang diterima PSK sebesar Rp300.000 itu, ternyata palsu," sambungnya.

Merasa ditipu, PSK itu kemudian mengurung pelaku di kamarnya dan melaporkan kepada pemilik tempat hiburan malam. Pemilik THM kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Lembata.

"Sudah ditahan di sel Mapolres Lembata," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya