Komisi III DPR Pastikan Pasal Hak Impunitas Advokat Sudah Masuk di Draf Revisi KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dimuat pasal mengenai hak impunitas bagi advokat.

oleh Tim NewsDiperbarui 18 Juni 2025, 23:09 WIB
"Pimpinan dan anggota Komisi III yang saya hormati, perlu kami sampaikan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Fraksi Partai Gerindra Nomor A787 Fraksi Gerindra DPR RI tanggal 3 Juli 2023. Perihal penyampaian penggantian Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra," kata Dasco. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dimuat pasal mengenai hak impunitas bagi advokat. Artinya, advokat tidak dapat dituntut secara hukum saat menjalankan tugas pembelaan terhadap kliennya.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Diketahui, usulan mengenai hak impunitas tersebut sebelumnya disampaikan oleh advokat sekaligus alumni program doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.

"Pasal terkait impunitas advokat itu sudah kita sepakati untuk dimasukan di KUHAP. Jadi yang bapak usulkan, bapak baru mengusulkan hari ini, ini tanggal berapa nih, Juni, dua bulan lalu sudah kita akomodir pak," kata Habiburokhman.

 

Keluhan Advokat

"Atas dasar surat tersebut maka terjadi perubahan susunan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari unsur Fraksi Partai Gerindra, yaitu semula Saudara Almarhum Desmond Junaidi Mahesa, anggota nomor A118 yang telah meninggalkan kita diganti dengan Saudara Habiburokhman nomor anggota A77," jelas Dasco. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Tjoetjoe mengeluhkan sebagai advokat kerap dihadapi ancaman penjara. Meskipun sedang membela warga negara yang tersangkut hukum.

"Sebenarnya kadang-kadang kita ini bekerja keras melakukan pembelaan pendampingan terhadap warga negara yang berhadapan dengan negara tetapi pada ujungnya kami sendiri yang kena penjara," kata dia.

 

Penting Diatur

Menurutnya, hak impunitas penting diatur tegas secara hukum. Tjoetjoe klaim advokat kerap diperkarakan, sementara terdakwa yang dibela justru lolos dari hukum.

"Ini kadang-kadang perlu juga diperkuat imunitas rupanya advokat tidak sakti-sakti amat kalau salah melenceng kadang-kadang terdakwanya lolos, kaminya yang masuk. Jadi mungkin ini yang perlu dijadikan bahan perundingan bapak ibu," imbuh Tjoetjoe.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya