Penyelundupan Motor Mewah dan Satwa Dilindungi Digagalkan di Aceh Timur

Kasus ini terungkap setelah warga di Kecamatan Madat mencurigai dua mobil bak terbuka yang membawa muatan mencurigakan.

oleh Tim NewsDiperbarui 18 Juni 2025, 20:12 WIB
Penyelundupan barang mewah dan satwa ilegal asal Thailand digagalkan dalam operasi gabungan yang digelar di Kecamatan Madat, Aceh Timur. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Upaya penyelundupan barang mewah dan satwa ilegal asal Thailand digagalkan dalam operasi gabungan yang digelar di Kecamatan Madat, Aceh Timur, pada Sabtu, 15 Juni 2025. Dalam penindakan ini, dua orang tersangka dan sejumlah barang selundupan berhasil diamankan.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Lhokseumawe, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, BAIS TNI, Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, Polsek Madat, serta peran aktif masyarakat setempat.

“Informasi intelijen dan dukungan masyarakat sangat penting dalam penindakan ini. Berkat kerja sama ini, barang bukti dan pelaku dapat diamankan dengan tertib,” kata Vicky.

Kasus ini terungkap setelah warga di Kecamatan Madat mencurigai dua mobil bak terbuka yang membawa muatan mencurigakan. Warga segera mengepung kendaraan tersebut, karena resah wilayah mereka digunakan sebagai jalur penyelundupan.

Bea Cukai Lhokseumawe yang tiba di lokasi mendapati dua unit mobil Isuzu Traga telah diamankan oleh warga.

Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan barang bukti berupa empat unit motor Harley Davidson berbagai tipe, satu unit Yamaha SR400, satu unit Honda Supra, dua koli mesin motor, serta sejumlah satwa ilegal.

Satwa yang diamankan meliputi enam ekor Patagonian mara, delapan ekor kambing pigmi, dua ekor musang ferret, dan satu ekor burung makau merah-hijau, yang seluruhnya masuk dalam daftar CITES Appendix I sebagai satwa dilindungi.

 

Perkuat Sinergi

Dua orang tersangka, masing-masing berinisial S (52) dan M (41), turut diamankan. Tersangka S diserahkan kepada POMAL Lhokseumawe, sementara tersangka M beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf a, Pasal 103 huruf a, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara antara 1 hingga 10 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar, tergantung pada jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan.

"Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan lainnya dan masyarakat dalam mencegah praktik penyelundupan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kolektif kita dalam menjaga ekonomi dan lingkungan,” tutup Vicky.

Infografis Prabowo Bidik Pertumbuhan Ekonomi Tembus 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya