Terbukti Beri Suap, Ibunda Ronald Tannur Divonis Tiga Tahun Penjara

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 18 Juni 2025, 19:35 WIB
Terbukti Beri Suap, Ibunda Ronald Tannur Divonis Tiga Tahun Penjara
Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Majelis Hakim membacakan putusan untuk ibu dari Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja pada Rabu (18/6/2025). Meirizka Widjaja dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas keterlibatannya dalam skema suap perkara Robert Tannur. Meirizka Widjaja terbukti memberikan suap untuk memengaruhi hukuman Gregorius Ronald Tannur, dengan total mencapai Rp4,67 miliar yang diberikan melalui pengacara Ronald Tannur. Selain hukuman penjara, Meirizka juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Sebelumnya, Meirizka Widjaja dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus pemberian suap untuk pengondisian perkara anaknya pada tahun 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sesaat sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Majelis Hakim membacakan putusan untuk ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja pada Rabu (18/6/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Meirizka Widjaja dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas keterlibatannya dalam skema suap perkara Robert Tannur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Meirizka Widjaja terbukti memberikan suap kepada untuk memengaruhi hukuman Gregorius Ronald Tannur, dengan total mencapai Rp4,67 miliar yang diberikan melalui pengacara Ronald Tannur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain hukuman penjara, Meirizka juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, Meirizka Widjaja dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus pemberian suap untuk pengondisian perkara anaknya pada tahun 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya