Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sesaat sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Majelis Hakim membacakan putusan untuk ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja pada Rabu (18/6/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Meirizka Widjaja dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas keterlibatannya dalam skema suap perkara Robert Tannur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Meirizka Widjaja terbukti memberikan suap kepada untuk memengaruhi hukuman Gregorius Ronald Tannur, dengan total mencapai Rp4,67 miliar yang diberikan melalui pengacara Ronald Tannur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain hukuman penjara, Meirizka juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, Meirizka Widjaja dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus pemberian suap untuk pengondisian perkara anaknya pada tahun 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Angga Yuniar)