Suap Tiga Hakim PN Surabaya, Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 18 Juni 2025, 19:05 WIB
Suap Tiga Hakim PN Surabaya, Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara
Rabu (18/6/2025), bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Majelis Hakim membacakan putusan untuk pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Lisa Rachmat dijatuhi hukuman 11 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap yang juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar saat menangani perkara Robert Tannur. Selain itu, Lisa Rachmat dijatuhi denda sebesar Rp750 juta apabila denda tidak dibayar, diganti pidana selama 6 bulan kurungan.
Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat sesaat sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Rabu (18/6/2025), bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Majelis Hakim membacakan putusan untuk pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Lisa Rachmat dijatuhi hukuman 11 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap yang juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar saat menangani perkara Robert Tannur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain itu, Lisa Rachmat dijatuhi denda sebesar Rp750 juta apabila denda tidak dibayar, diganti pidana selama 6 bulan kurungan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya