Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat sesaat sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Rabu (18/6/2025), bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Majelis Hakim membacakan putusan untuk pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Lisa Rachmat dijatuhi hukuman 11 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap yang juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar saat menangani perkara Robert Tannur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain itu, Lisa Rachmat dijatuhi denda sebesar Rp750 juta apabila denda tidak dibayar, diganti pidana selama 6 bulan kurungan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)