Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto bertemu Presiden dan Perdana Menteri Singapura. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk terus meningkatkan kerja sama, khususnya soal ekstradisi dan penegakan hukum.
Hal itu diungkap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas sepulangnya mendampingi Prabowo Subianto.
Advertisement
“Saya baru saja mendarat dari mendampingi kegiatan Bapak Presiden selama di Singapura. Di kedua momen tersebut, selama ini pemerintah Singapura menyampaikan apresiasi dan komitmen di antara kedua negara sahabat. Salah satunya berkomitmen untuk bersama-sama menjalankan perjanjian ataupun mutual legal assistance dalam masalah pidana, include di dalamnya terkait dengan ekstradisi," kata Supratman saat konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
Dia menerangkan, pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Singapura serta Perdana Menteri Singapura sama sekali tidak menyinggung kasus. Namun, sudah ada kesepakatan perihal Mutual Legal Assistance.
"Karena itu, kemarin tanggal 16, kami di Kementerian Hukum, saya didampingi oleh Pak Dirjen AHU dan juga staf khusus Menteri telah menerima pemberitahuan dari Otoritas Pusat di Singapura terkait dengan keputusan pengadilan Singapura terkait dengan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan atau yang kita kenal dengan istilah provisional arrest," kata dia.
"Dan permohonan yang bersangkutan PT (Paulus Tannos) PT itu ditolak," sambung dia.
Perjanjian Ekstradisi
Supratman memastikan perjanjian ekstradisi yang disepakati dan disahkan undang-undang akan terus berjalan. Pemerintah Indonesia, Kementerian Luar Negeri, KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung terus melakukan koordinasi agar proses ekstradisi Paulus Tannos dapat segera terwujud.
"Nah kira-kira ini yang jadi perhatian kita bersama, namun demikian bagi pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura bahwa perjanjian yang telah kita tandatangani dan sudah diratifikasi lewat undang-undang terkait dengan perjanjian ekstradisi, Insyaallah itu bisa berjalan," ujar dia.
"Namun demikian yang pasti tentu bagi kita tidak akan mungkin bisa mencampuri urusan pengadilan di wilayah negara lain," dia menandaskan.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, proses ekstradisi buronan kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos, masih akan berjalan cukup panjang.
Pengadilan Singapura telah menolak permohonan penangguhan penahanan (provisional arrest) yang diajukan Paulus Tannos, namun dia mengingatkan masih ada perlawanan hukum dari yang bersangkutan untuk dinanti.
"Proses masih akan panjang, Kementerian Hukum sebagai Otoritas Pusat terus berkoordinasi dengan KPK, kemudian Mabes Polri lewat Divisi Hubungan Internasional dan juga Kejaksaan Agung terus melakukan komunikasi," kata Supratman saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Belum Menyatakan Bersedia
Lebih lanjut, Paulus Tannos, hingga saat ini belum menyatakan kesediaannya untuk diekstradisi ke Indonesia.
"Tetapi sampai dengan saat ini, yang bersangkutan PT (Paulus Tannos ) belum menyatakan kesediaannya secara sukarela untuk diekstradisi ke Indonesia," ujar Supratman.