Jadwal Pencairan BSU Rp 600 Ribu, Siap-Siap Cek Rekening

BSU merupakan salah satu program bantuan pemerintah untuk menjaga daya beli dan mendorong konsumsi rumah tangga di tengah tekanan ekonomi.

oleh Tira SantiaDiperbarui 17 Juni 2025, 10:47 WIB
Penyaluran BSU 2022 juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia. (Copyright foto: Pexels.com/Ahsanjaya)

Liputan6.com, Jakarta Pekerja di Tanah Air tengah menantikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dijanjikan pemerintah tahun ini. Namun, hingga pertengahan Juni 2025, bantuan tersebut belum juga disalurkan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa proses penyaluran masih terkendala pada tahapan pemadanan dan validasi data calon penerima.

"Masih pemadanan data, karena validasi data sangat penting supaya tidak salah," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga kepada Liputan6.com, Senin (16/6/2025).

Ia berharap proses validasi bisa rampung dalam waktu dekat agar BSU segera dapat disalurkan kepada pekerja yang berhak.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terlaksana," tambahnya.

Jaga Daya Beli Masyarakat

BSU merupakan salah satu program bantuan pemerintah untuk menjaga daya beli dan mendorong konsumsi rumah tangga di tengah tekanan ekonomi.

Tahun ini, pemerintah kembali mengalokasikan dana Bantuan Subsidi Upah dengan besaran Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang rencananya akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000 untuk periode Juni dan Juli 2025.

 

Kriteria Penerima BSU

Seorang pekerja melakukan perawatan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (30/11/2020). Menaker Ida Fauziyah menyatakan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 senilai Rp1,2 juta per orang diperkirakan akan cair pekan ini. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini ditujukan bagi para pekerja dan buruh yang memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
  • Menerima gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan;
  • Untuk wilayah dengan UMP atau UMK di atas Rp3.500.000, batas gaji mengacu pada UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota POLRI;
  • Memiliki rekening aktif di bank atau kantor pos penyalur;
  • Tidak sedang menerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Landasan hukum pemberian BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

 

Cara Cek Status Pencairan BSU 2025

Aktivitas perawatan gedung kura-kura DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Sebanyak 3,59 juta pekerja mendapat bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 senilai Rp 600.000. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Untuk mengetahui kapan BSU 2025 cair dan status pencairan BSU 2025, para pekerja disarankan untuk memantau secara berkala melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan BSU kepada para pekerja yang memenuhi syarat.

Para pekerja dapat mengunjungi situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan atau mengunduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk mengecek status pencairan BSU. Melalui kanal-kanal ini, para pekerja dapat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya mengenai status pencairan BSU mereka.

Selain melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja juga dapat menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status pencairan BSU. Petugas call center akan memberikan informasi yang dibutuhkan dan membantu menjawab pertanyaan yang mungkin timbul.

Q&A Populer Seputar Pencairan BSU Rp 600 Ribu

Pekerja menyelesaikan perawatan gedung kura-kura DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Dengan tambahan 3,59 juta tersebut total penerima bantuan subsidi upah (BSU) hingga tahap 7 cair kepada 12,8 juta pekerja. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Q: Apa itu BSU? A: BSU atau bantuan subsidi upah  merupakan salah satu program bantuan pemerintah untuk menjaga daya beli dan mendorong konsumsi rumah tangga di tengah tekanan ekonomi.

Q: Kapan BSU 20255 cair? A: Belum ada kepastikan kapan BSU 2025 akan dicairkan. Proses penyaluran masih terkendala pada tahapan pemadanan dan validasi data calon penerima

Q: Berapa besaran BSU 2025? A: Tahun ini, pemerintah kembali mengalokasikan dana Bantuan Subsidi Upah dengan besaran Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang rencananya akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000 untuk periode Juni dan Juli 2025.

Q: Apa kriteria penerima BSU? A: Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK); Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025; Menerima gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan; Untuk wilayah dengan UMP atau UMK di atas Rp3.500.000, batas gaji mengacu pada UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh; Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota POLRI; Memiliki rekening aktif di bank atau kantor pos penyalur; Tidak sedang menerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Q: Bagaimana cara mengecek penerima BSU 2025? A: Para pekerja dapat mengunjungi situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan atau mengunduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk mengecek status pencairan BSU. Melalui kanal-kanal ini, para pekerja dapat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya mengenai status pencairan BSU mereka.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya